Masuk SMP Wajib Tes Narkoba, Tim Pansus DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Setuju Bentuk Raperda P4GNPN

- 16 September 2020, 17:09 WIB
TES Urine.*/ANTARA
TES Urine.*/ANTARA /

KABAR BESUKI - Tim Pansus Pencegahan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Precusor Narkotika (P4GNPN) DPRD Kabupaten Banyuwangi, menyetujui wacana Raperda yang mewajibkan siswa sekolah dasar (SD) jalani tes narkotika sebelum mendaftar ke jenjang sekolah menengah pertama.

Wacana baru itu akan dilandasi payung hukum dalam Raperda Tentang P4GNPN.

Warga masyarakat perlu tahu, bahwa Raperda Tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Precursor Narkotika (P4GNPN) saat ini telah dibahas oleh Tim Pansus DPRD dan Eksekutif (Pemda).

Baca Juga: PT KCI Tetapkan Larangan Penggunaan Masker Scuba dan Buff di KRL, Jenis Ini yang Aman!

Pansus DPRD dengan eksekutif sudah satu suara terkait klausul yang mengatur tes narkoba bagi peserta didik baru dari jenjang SD ke SMP.

Meski sebelumnya pembahasan Raperda tentang P4GNPN atau pemberantasan narkotiba sempat mandeg. Khususnya saat pembahasan pasal yang menyebutkan seluruh peserta penerimaan peserta didik baru wajib menjalani tes narkoba.

Pasalnya, jika ketentuan ini diterapkan akan menimbulkan permasalahan biaya sangat tinggi apabila tes narkoba itu dibiayai APBD.

Mengingat setiap tahun jumlah siswa yang lulus SD melanjutkan ke SMP/sederajat mencapai kurang lebih puluhan ribu anak didik.

Baca Juga: Vivo V20 dan V20 SE Akan Rilis di Indonesia, Ponsel dengan Camera Selfie Terbaik!

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x