Masuk SMP Wajib Tes Narkoba, Tim Pansus DPRD Banyuwangi dan Eksekutif Setuju Bentuk Raperda P4GNPN

- 16 September 2020, 17:09 WIB
TES Urine.*/ANTARA
TES Urine.*/ANTARA /

Sebaliknya, jika biaya tes narkoba dibebankan pada wali murid sudah tentu memberatkan orang tua anak didik. khususnya warga masyarakat kategori tidak mampu.

Pembahasan Raperda tentang P4GNPN, Tim Pansus DPRD melibatkan Dinas Pendidikan (Dispendik), Bagian Hukum, dan Bappeda, juga pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag).

Ny. Umi Kulsum Ketua Pansus DPRD Banyuwangi
Ny. Umi Kulsum Ketua Pansus DPRD Banyuwangi

Ketua Pansus DPRD Umi Kulsum mengatakan, dalam pembahasan lanjutan telah disepakati bahwa tes narkoba harus dilakukan oleh pendaftar PPDB jenjang SMP yang dinyatakan diterima di suatu sekolah.

“Bagaimana dengan siswa dari keluarga tidak mampu? Solusinya, biaya tes narkoba ditanggung APBD dengan persyaratan yang tidak rumit, misalnya cukup keterangan dari Ketua RT, Ketua RW, dan Kades atau kepala kelurahan. Keluarga mampu tentu biaya sendiri,” ujar politisi perempuan Partai Golkar Banyuwangi, Selasa (15/04/2020).

Baca Juga: Vivo V20 dan V20 SE Akan Rilis di Indonesia, Ponsel dengan Camera Selfie Terbaik!

Tim Pansus tentang P4GNPN, lanjut Umi Kulsum, sudah cek biaya tes narkoba di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) yang relatif terjangkau, yakni sekitar Rp 45 ribu perorang.

Guna maksimalkan tes narkoba ini, pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp 200 juta untuk membiayai tes narkoba anak didik dari keluarga tidak mampu. Angka itu disesuaikan dengan jumlah siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Masih menurut Umi, jika berdasar hasil tes narkoba ada siswa yang terindikasi pernah mengonsumsi narkoba, maka sekolah tetap harus menerima siswa tersebut.

Baca Juga: Miris, Santai Petik Edelweis Pendaki Wanita di Gunung Lawu Tetap Acuh Setelah Diingatkan!

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini