3 Hal Mengenai Ketentuan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang Harus Anda Ketahui

- 24 Juni 2022, 08:08 WIB
3 Hal Mengenai Ketentuan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang Harus Anda Ketahui.
3 Hal Mengenai Ketentuan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang Harus Anda Ketahui. /Instagram.com/@welcomeqatar

KABAR BESUKI - Emtek selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai ketentuan yang harus ditaati oleh semua pihak.

Emtek memberlakukan ketentuan yang sangat ketat mengenai penayangan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di wilayah Indonesia, mengingat biaya yang dikeluarkan untuk pembelian hak siar tergolong sangat mahal.

Ada sejumlah hal mengenai ketentuan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang harus Anda ketahui berdasarkan pemaparan yang telah dijelaskan dalam virtual press conference yang digelar pada Kamis, 23 Juni 2022 kemarin.

Untuk itu, Anda harus menyimak artikel ini hingga usai untuk memperoleh informasi mengenai hal-hal yang harus Anda ketahui terkait ketentuan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek.

Baca Juga: SCM Larang Pihak Ketiga Gunakan Atribut Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Tanpa Izin

Berikut tiga hal mengenai ketentuan hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Emtek yang harus Anda ketahui berdasarkan hasil virtual press conference yang digelar Kamis, 23 Juni 2022:

1. Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris Harus Izin Emtek

Emtek selaku pemegang hak siar eksklusif Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris di Indonesia mewajibkan kepada setiap pihak di luar partner resmi FIFA maupun Emtek yang ingin menggelar nonton bareng (nobar) untuk mengajukan izin kepada pihaknya.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga hak-hak dari mitra resmi FIFA, Premier League Association, maupun Emtek untuk Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris, khususnya pihak sponsor.

Untuk Piala Dunia 2022, Emtek menggandeng KlikDaily sebagai pihak ketiga yang menjadi koordinator tunggal untuk nobar pada ajang tersebut, khususnya untuk venue yang menyediakan minuman beralkohol.

Sementara untuk Liga Inggris, Emtek menggandeng PT Mitra Media Integrasi (MIX) sebagai koordinator tunggal, di mana perusahaan tersebut juga pernah ditunjuk Mola TV untuk kompetisi olahraga yang sama.

Bahkan pada musim 2019-2020, Emtek juga sempat menggandeng MIX sebagai koordinator tunggal nobar Liga Champions.

Baca Juga: SCM Gandeng Pihak Ketiga untuk Permudah Izin Nobar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

2. Penggunaan Atribut Resmi

Emtek juga mewajibkan kepada setiap pihak ketiga yang ingin menggunakan atribut resmi Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris untuk meminta izin kepada pihaknya.

Pasalnya, Emtek memperoleh hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris secara eksklusif dengan segala benefitnya termasuk penggunaan segala bentuk atribut resmi terkait.

Bahkan, FIFA (beserta Infront) dan Premier League Association sudah mewanti-wanti Emtek untuk melindungi segala atribut resmi Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris dari penggunaan oleh oknum pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.

Atribut resmi tersebut meliputi logo, font, brand image, dan segala bentuk materi promosi dari FIFA maupun Premier League Association.

Sehingga, pihak ketiga manapun yang tidak bekerja sama dengan FIFA, Premier League Association, maupun Emtek dilarang keras untuk melakukan promosi yang dianggap menimbulkan kesan mengasosiasikan diri dengan Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris secara ilegal.

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

3. Larangan Distribusi Konten Secara Ilegal

Emtek melarang segala bentuk distribusi konten Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris secara ilegal.

Distribusi konten yang dimaksud adalah mendistribusikan ulang live match, highlights, dan magazine tanpa persetujuan Emtek, namun pemberitaan oleh media massa secara umum diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemegang hak siar.

Lembaga penyiaran di luar Emtek tidak diperkenankan untuk menyiarkan Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin resmi, termasuk juga untuk local cable operator (LCO) maupun distribusi tayangan untuk hotel, apartemen, dan sejenisnya.

LCO, hotel, apartemen, dan sejenisnya yang berminat menyiarkan Piala Dunia 2022 maupun Liga Inggris dapat mengajukan izin secara resmi kepada Indonesia Entertainment Group (IEG) atau Nex Parabola.

Pemilik akun media sosial maupun website juga dilarang keras untuk melakukan re-stream atau menayangkan highlight maupun video magazine Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris tanpa izin Emtek.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Emtek


Tags

Terkait

Terkini

x