Mengejutkan! Akhirnya Larangan Mudik Dicabut, Apa Benar? Ternyata Ini Faktanya [Cek Fakta]

- 30 April 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi mudik atau pulang kampung.
Ilustrasi mudik atau pulang kampung. /Antara/Prasetyo B/

KABAR BESUKI – Jelang Idul Fitri, telah beredar sebuah siaran berita pencabutan terkait larangan mudik. Kabar tersebut beredar luas di facebook,  yang dibagikan oleh Suryanti Sabrie pada 28 April 2021.

Dalam video tersebut, nampak penyiar berita perempuan membacakan berita dengan bahasa asing. Dalam keterangan videonya, terdapat tulisan "Akhirnya, Larangan Mudik Dicabut".

Pada unggahan akun Yahdi Mahyassa tersebut mendapat atensi berupa 11 suka dan 5 kali dibagikan.

Namun benarkah demikian bahwa larangan mudik dicabut? Padahal pemerintah lagi gencar-gencarnya sosialisasi terkait larangan mudik ke masyarakat agar tidak terjadi lonjakan pemulasaran Covid-19.

Baca Juga: Polisi Tidak Berhak Tilang Pajak Motor atau Mobil yang Mati 'Masalah Pajak Bukan Urusan Polisi' [Cek Fakta]

Unggahan hoax/Turnbackhoax
Unggahan hoax/Turnbackhoax

Penjelasan:

Dilansir Kabar Besuki dari laman TurnBackHoax, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, foto pada unggahan tersebut diketahui gambar tangkapan layar tersebut diketahui telah melalui proses editing atau penyuntingan.

Pencarian fakta dilakukan dengan menggunakan mesin pencari gambar milik google, faktanya foto serupa ditemukan pada kanal Youtube SYS ENTERTAINMENT.

Pada unggahan video di akun SYS ENTERTAINMENT, judul yang disematkan untuk pewarta tersebut adalah “kazakhstan news reporter sounds like diesel truck starting in the morning women edition”, atau dengan kata lain tidak ditemukan narasi “AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT” seperti halnya yang tengah beredar.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Gagalkan 21 Ribu Pengiriman Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Vietnam

Kendati demikian, larangan mudik Lebaran dari pemerintah masih berlaku. Pemerintah telah resmi mengumumkan periode larangan mudik Idul fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021.

Terbaru, kini jangka waktunya diperluas menjadi H-14 dan H+7 pelarangan mudik. Artinya larangan mudik berlaku mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Tidak hanya itu, aturan perjalanan juga diperketat. Kebijakan tersebut diterbitkan melalui adendum (tambahan) Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 7 Drama Korea Tayang di Bulan Mei Ini Siap Bikin Mata Anda Terpaku pada Layar

Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Tidak hanya itu, penyekatan di berbagai titik juga telah dilakukan oleh Polri salah satu Jawa Timur, jalur-jalur tikus yang berpotensi digunakan untuk mudik di wilayah Jawa Timur juga akan diawasi ketat oleh polisi.

"Berkaitan dengan adanya larangan mudik, untuk jalur tikus di Jatim itu sudah diantisipasi oleh para Kapolres jajaran," kata Kepala Korp Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, yang dikutip dari Antara, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Pemprov Jatim Dukung Banyuwangi Kembangkan Sapi Belgian Blue dan Wagyu Bobot 1,5 Ton

Kesimpulan:

Oleh karena itu, jika mengacu kepada seluruh referensi, diketahui bahwa unggahan akun Yahdi Mahyassa adalah tidak sesuai dengan fakta.

Unggahan tersebut merupakan hoaks dengan kategori manipulated content atau konten yang dimanipulasi.

Hingga kini larang mudik masih dicanangkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Turnback Hoax


Tags

Terkini

x