KABAR BESUKI - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menyebut bahwa Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi bebas dari penjara.
Di tengah kasus RS Ummi yang sedang menjeratnya, kini muncul sebuah video yang menyebut Habib Rizieq sudah dinyatakan bebas secara murni.
Dalam video yang beredar, Hakim Agung memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq bebas secara murni.
Baca Juga: [HOAX] Mahkamah Agung Menangkan Kasasi Habib Rizieq, Hakim: Semua Kasus HRS hanya Rekayasa
Isu tersebut menjadi viral usai diunggah di kanal Youtube Gajah Mada TV yang berjudul ‘HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM’ yang diunggah pada 13 Oktober 2021.
Pada thumbnail video tersebut terlihat Habib Rizieq digiring ke luar penjara dan disambut meriah oleh para pendukungnya.
Video tersebut juga menuliskan narasi sebagai berikut:
“HAKIN NYATAKAN HABIB RIZIEQ BEBAS MURNI
Baca Juga: [HOAX] Prabowo Subianto Bocorkan Rahasia Istana di Luar Dugaan Jokowi demi Rakyat