[HOAX] Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum

- 13 Oktober 2021, 13:30 WIB
[HOAX] Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum
[HOAX] Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum /Gajah Mada TV/tangkapan layar Youtube

KABAR BESUKI - Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menyebut bahwa Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS)  resmi bebas dari penjara.

Di tengah kasus RS Ummi yang sedang menjeratnya, kini muncul sebuah video yang menyebut Habib Rizieq sudah dinyatakan bebas secara murni.

Dalam video yang beredar, Hakim Agung memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq bebas secara murni.

Baca Juga: [HOAX] Mahkamah Agung Menangkan Kasasi Habib Rizieq, Hakim: Semua Kasus HRS hanya Rekayasa

Isu tersebut menjadi viral usai diunggah di kanal Youtube Gajah Mada TV yang berjudul ‘HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM’ yang diunggah pada 13 Oktober 2021.

Pada thumbnail video tersebut terlihat Habib Rizieq digiring ke luar penjara dan disambut meriah oleh para pendukungnya.

Video tersebut juga menuliskan narasi sebagai berikut:

“HAKIN NYATAKAN HABIB RIZIEQ BEBAS MURNI

Baca Juga: [HOAX] Prabowo Subianto Bocorkan Rahasia Istana di Luar Dugaan Jokowi demi Rakyat

“HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM”.

[HOAX] Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum
[HOAX] Habib Rizieq Akhirnya Bebas, Hakim Agung Putuskan Kebebasan HRS Murni Secara Hukum tangkapan layar Youtube

Lantas benarkah Habib Rizieq resmi dinyatakan bebas dari penjara?

Penjelasan:

Setelah ditelusuri oleh tim Kabar Besuki,  isu yang menyebut bahwa Habib Rizieq sudah dinyatakan bebas murni tidaklah benar atau isu hoax.

Faktanya, dalam video tersebut membahas mengenai langkah hukum yang akan ditempuh Habib Rizieq usai masa tahanannya diperpanjang terkait kasus RS Ummi.

Baca Juga: [HOAX] HRS Bebas Murni, Hakim Agung Putuskan Kasus HRS Hanya Rekayasa JPU

Seperti diketahui, Habib Rizieq seharusnya dinyatakan bebas pada Agustus 2021 setelah 8 bulan dipenjara terkait kasus Petamburan, namun Hakim memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Habib Rizieq terkait kasus RS Ummi.

Dalam video tersebut menampilkan tanggapan pihak kuasa hukum Habib Rizieq terkait  putusan hakim untuk memperpanjang masa penahanan Rizieq Shihab terkait kasus RS Ummi.

Pada video yang beredar itu juga tidak ada informasi resmi dan valid yang menyebut bahwa Hakim Agung telah memutuskan untuk membebaskan Habib Rizieq.

Baca Juga: [HOAX] Gara-gara Sering Mengamuk, Presiden Jokowi Bakal Copot Jabatan Mensos Risma

Kesimpulan:

Video yang diunggah di kanal Youtube Gajah Mada Tv yang berjudul ‘HRS AKHIRNYA BEBAS! JPU AKHIRNYA MINTA MAAF KEPADA HRS, HAKIM AGUNG PUTUSKAN HRS BEBAS SECARA HUKUM’ termasuk dalam konten hoax atau menyesatkan.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Gajah Mada TV


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x