APROFI Sebut Pelaku Pembajakan Film di Indonesia Bisa Raup Keuntungan Hingga Capai Rp400 Miliar

- 30 Juni 2022, 06:00 WIB
APROFI Sebut Pelaku Pembajakan Film di Indonesia Bisa Raup Keuntungan Hingga Capai Rp400 Miliar.
APROFI Sebut Pelaku Pembajakan Film di Indonesia Bisa Raup Keuntungan Hingga Capai Rp400 Miliar. /Ilustrasi/PIXABAY/mohammed_hasan

Baca Juga: Polda Banten Terima Aduan Dugaan Pembajakan Vidio Original Series oleh LK21 dan Drakorindo

Edwin mengungkapkan, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum menyadari bahaya di balik pembajakan film khususnya dalam negeri.

Dia berpendapat, pembajakan film dapat merugikan kalangan sineas, pelaku perfilman, hingga platform yang menyediakan konten film secara resmi.

Selain itu, dia mengingatkan adanya potensi bahaya yang dapat merugikan pengguna layanan film bajakan.

Menurutnya, pembajakan film juga turut serta mengancam keamanan data pribadi penggunanya melalui adanya virus tersembunyi dari penyedia layanan streaming ilegal tersebut.

“Namun, sangat disayangkan tak banyak masyarakat sadar bahwa pembajakan tak hanya merugikan bagi sineas, pelaku perfilman, maupun platform penyedia konten siaran atau layanan streaming, namun juga dapat merugikan para pengguna dan pengunduh situs bajakan dengan tindakan pencurian data pribadi," kata Edwin dalam rilis yang diterima Kabar Besuki dari Vidio pada Rabu, 29 Juni 2022 kemarin.

Baca Juga: 4 Faktor Pemicu Maraknya Pembajakan Konten di Indonesia, Salah Satunya 'Mental Gratisan'

APROFI juga turut mendukung langkah Vidio sebagai platform over the top (OTT) terbesar di Indonesia yang telah bertindak serius dalam memerangi pembajakan film maupun konten penyiaran lainnya.

Vidio telah melaporkan dua penyedia layanan streaming ilegal yakni KL21 dan Drakorindo kepada Polda Banten atas dugaan pembajakan terhadap sejumlah judul Vidio Original Series kemarin.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 118 juncto Pasal 25 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Vidio


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah