Bahkan jika indikasi pembajakan diketahui dilakukan secara terorganisir, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.***
Bahkan jika indikasi pembajakan diketahui dilakukan secara terorganisir, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana maksimal sepuluh tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.***
Editor: Rizqi Arie Harnoko
Sumber: Vidio