Dampak Bahaya Jika Positif Covid-19 Tetap Melakukan Vaksinasi, Harus Tunggu 3 Bulan Dahulu

- 13 Juli 2021, 12:38 WIB
Dampak Bahaya Jika Positif Covid-19 Tetap Melakukan Vaksinasi, Harus Tunggu 3 Bulan Dahulu
Dampak Bahaya Jika Positif Covid-19 Tetap Melakukan Vaksinasi, Harus Tunggu 3 Bulan Dahulu /Wilfried Pohnke/pixabay

KABAR BESUKI - Setiap orang yang pernah terinfeksi virus Corona pasti akan memiliki antibodi terhadap Covid-19. Lantas bolehkah menerima vaksin setelah terkena Covid-19?

Faktanya, jumlah antibodi ini cenderung akan menurun seiring berjalannya waktu.
 
Berdasarkan rekomendasi terbaru dari Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), penyintas Covid-19 dapat diberikan vaksin. Namun, dengan catatan, sudah sembuh minimal 3 bulan dari infeksi virus Corona.
 
Hal ini diatur dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
 
Berkaitan dengan vaksinasi untuk penyintas dan sasaran yang ditunda, ada beberapa pertanyaan yang muncul di masyarakat.
 
Diakui, orang yang pernah mengalami Covid-19 memang memiliki antibodi. Jadi, ia tidak mudah terinfeksi virus yang sama. Sayangnya, antibodi tersebut tidak bertahan lama.
 
Tak sampai hitungan tahun, umumnya kekebalan alami terjadi hanya beberapa bulan, yakni 3-8 bulan. Alhasil, demi melindungi diri dari kasus reinfeksi, penyintas boleh menjadi penerima vaksin covid.
 
Pada dasarnya, sistem imunitas tubuh manusia mempunyai sel memori. Ketika antibodi rendah dan terjadi infeksi, sel pengingat itu akan melakukan flashback, lalu memproduksi antibodi dalam jumlah banyak.
 
Ingatan dari sel tersebut hanya bertahan selama beberapa bulan. Setelah tiga bulan berlalu, jumlah antibodi akan berkurang dan kemampuan sel memori juga menurun.
 
Atas dasar itulah para penyintas covid sebaiknya menerima vaksinasi, sehingga kekebalan tubuhnya semakin baik.
 
Seperti dilansir Kabar Besuki dari laman Satgas Covid-19, golongan sasaran tunda tetap boleh dan perlu divaksinasi asalkan memenuhi persyaratan tertentu. Syarat dari masing-masing sasaran tunda yaitu:
  • Penyintas Covid-19 boleh divaksinasi setelah 3 bulan.
  • Penderita diabetes bisa terima vaksin asalkan belum punya komplikasi.
  • Penderita hipertensi boleh divaksinasi selama tekanan darahnya tidak di atas 180/110 MmHg.
  • Penderita kanker dapat divaksinasi kalau ia pasien remisi (selesai menjalani terapi) dan kondisinya stabil.
  • Untuk ibu menyusui, kondisinya juga harus stabil, tidak demam, dan tekanan darah normal.
Melalui situs resminya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Indonesia mengatakan jika seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan. 
 
Hanya saja ada reaksi yang mungkin terjadi setelah divaksin Covid-19. Reaksi ini hampir sama dengan vaksin yang lain. 
 
Di antaranya reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis. 
 
Atau mungkin reaksi sistemik seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, mual dan sakit kepala.  
 
Semua reaksi itu sifatnya sementara, dan dan tidak selalu ada, serta bergantung pada kondisi tubuh. Semua reaksi itu juga wajar namun tetap perlu diawasi. 
Apabila mengalami reaksi atau gejala atau keluhan setelah divaksinasi, dimohon untuk tetap tenang. Kemudian, Segera lapor kepada petugas kesehatan yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi atau ke puskesmas terdekat. Ikuti petunjuk yang telah diberikan oleh petugas.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: covid19.go.id


Tags

Terkini

x