Mengenal Kebijakan 'Must Have' untuk Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games di Korea Selatan dan Thailand

- 25 Juni 2022, 12:39 WIB
Mengenal Kebijakan 'Must Have' untuk Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games di Korea Selatan dan Thailand.
Mengenal Kebijakan 'Must Have' untuk Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games di Korea Selatan dan Thailand. /Ilustrasi/PIXABAY

Baca Juga: SCM Gandeng DJKI dan Kepolisian Berantas Pembajakan Hak Siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris

Kebijakan 'Must Have' untuk Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games di Korea Selatan dan Thailand

Dengan berkembangnya industri penyiaran (dan media pada umumnya) pada zaman sekarang, finansial menjadi hal utama jika sebuah institusi media ingin memperoleh hak siar olahraga khususnya Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games.

Perubahan pola distribusi untuk event Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games yang diserahkan kepada sebuah distributor swasta sebagai single international rights holder membuat harga hak siar bisa dipermainkan sesuka hati, khususnya di negara-negara dengan potensi pasar terbesar.

Akibatnya, setiap perusahaan atau institusi harus saling mengajukan harga beli setinggi mungkin jika ingin memperoleh hak siar major event khususnya Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games.

Bahkan, sistem seperti ini memicu banyak institusi media untuk melakukan 'monopoli' terhadap distribusi konten dan segala benefit terkait hak siar major event yang telah mereka peroleh, agar tayangan tersebut hanya dapat diakses melalui platform milik mereka sendiri.

Kondisi tersebut memicu beberapa negara seperti Korea Selatan dan Thailand membuat regulasi yang 'memaksa' hak siar major event seperti Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games hanya boleh dibeli oleh stasiun televisi milik negara atau LPP di negara tersebut.

Hal tersebut dilakukan untuk melindungi 'hak publik' untuk mengakses tayangan Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games secara gratis, mengingat tak semua masyarakat sanggup atau bersedia untuk mengeluarkan uang demi menonton ketiga major event tersebut.

Korea Selatan memberlakukan peraturan bahwa hak siar Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games hanya boleh diajukan oleh KBS. SBS dan MBC diperbolehkan untuk ikut serta menyiarkannya setelah KBS memperoleh hak siar secara penuh dari rights holder.

Pembagian porsi penayangan Piala Dunia, Olimpiade, dan Asian Games diatur dengan kesepakatan bersama antara KBS, SBS, dan MBC meski ketiganya kerap saling bersaing dalam program reguler, agar tidak terjadi 'kecemburuan sosial' di antara ketiganya.

Halaman:

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Terkait

Terkini