Komisi II DPRD Banyuwangi : Jual Paket Pupuk Subsidi dan Non Subsidi

- 12 Juni 2020, 08:14 WIB
Rapat bersama Komisi II DPRD Banyuwangi
Rapat bersama Komisi II DPRD Banyuwangi /

“Meskipun tidak ada regulasi yang melarang penjualan pupuk sistem paket. Namun cara itu dapat membebani petani, anggaran yang seharusnya disediakan untuk pembelian obat-obatan pertanian justru habis untuk beli pupuk saja,“ ucap Suyatno.

Anggota Komisi II, Drs. Syahroni berharap kepada distributor maupun pengencer pupuk untuk memberikan kebebasan kepada petani saat membeli pupuk, jangan dipaksa dengan sistem paket.

Baca Juga: Forkopimda Jatim Bersama Pimpinan di Surabaya Raya MoU Kedisiplinan Cegah Covid-19

“Biarkan petani membeli jatah pupuk subsidinya, jangan dijadikan satu dengan pupuk non subsidi, kasihan petani yang memiliki lahan kecil biaya operasionalnya membengkak karena selisih harganya terpaut jauh,“ ucap Syaroni.

Anggota Komisi II dari fraksi PDI-Perjuangan, Hadi Widodo meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan distribusi pupuk bersubsidi.

Selain itu harus ada regulasi yang tegas terkait dengan aturan penjualan pupuk, distributor maupun pengecer hanya bisa menjual satu produk pupuk,  bersubsidi atau non subsidi sehingga tidak adan tumpang tindih dalam pemasarannya.

“Distributor pupuk subsidi lebih fokus memasarkan yang bersubsidi dan distributor non subsidi fokus memasarkan produk pupuk non subsidi, karena dilapangan pengecer ngomong ada titpan pupuk non subsidi dari distrbutor dengan bahasa pengenalan,“ ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, terkait persoalan penjualan pupuk sistem paket, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, H. Arief Setiawan menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil distributor dan pengecer pupuk untuk menggelar rapat koordinasi guna mencari solusi persoalan tersebut.

“Segera kita panggil untuk di rapatkan,” tegasnya.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini