DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Tiga Raperda Inisiatif Dewan

- 16 Oktober 2020, 12:53 WIB
Rapat Paripurna Perda Inisiatif Dewan
Rapat Paripurna Perda Inisiatif Dewan /
KABAR BESUKI - DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar 3 (tiga) Rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif dewan, Kamis (15/10/2020).
 
Ketiga Raperda tersebut antara lain, Raperda tentang perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun2013 tentang Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, dan Raperda tentang perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan.
 
Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual terbatas dipimpin Wakil Ketua DPRD, M.Ali Mahrus dan di ikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi. Sedangkan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas beserta jajaran mengikuti dari ruang Rempeg Jogopati Kantor Pemda Banyuwangi.
 
 
Dalam nota pengantar ketiga Raperda, Ketua Bapemperda DPRD, Sofiandi Susiadi menyampaikan bahwa semangat inisiasi raperda perubahan ketiga Perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat diantaranya diarahkan pada,
 
Upaya penguatan pemberdayaan masyarakat pelaku usaha ekonomi lokal, khususnya pengusaha kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan terselenggaranya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
 
Menguatkan eksistensi pasar di Jalan Susuit Tubun sebagai pasar induk Banyuwangi, sekaligus penataan pasar modern, usaha waralaba berjaringan sebagai antisipasi dinamika perkembangan kota Banyuwangi.
 
 
“ Adapun beberapa ketentuan yang dilakukan perubahan pada Raperda dimaksud, salah satunya menghapus ketentuan Pasal 18 Ayat (2), yakni tindakan refresif yang sangat dimungkinkan pada saat penertiban yang dilakukan oleh petugas , “ ucap Sofiandi dihadapan rapat paripurna.
 
Kemudian semangat dari perubahan perda pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga, pada dasarnya merupakan penyempurnaan Perda No. 9 Tahun 2013 yang dapat menjamin terselenggaranya penanganan dan pengelolaan sampah yang belum optimal.
 
“ Dalam Raperda ini juga ditambahkan ketentuan tentang sampah plastik, memberikan edukasi bagi masyarakat dalam rangka mewujudkan kualitas daya dukung lingkungan yang sehat, bersih dan nyaman, “ucapnya
 
 
Selain menyesuaikan regulasi yang menjadi rujukan, perubahan Perda pengelolaan sampah rumah tangga ini juga memberi penegasan terhadap bahaya sampah atau limbah berbahaya yang dapat menganggu fungsi lingkungan, seperti halnya sampah plastik dan libah kimia berbahaya.
 
“ Substansi perubahannya diantarnya menyisipkan Pasal baru, diantara Pasal 7 dan Pasal 8 untuk menguatkan kehadiran Pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat dalam rangka darurat plastik atau penanganan sampah plastik , “ ucap Politisi Partai Golkar ini.
 
Selanjutnya untuk perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan diargumentasikan dengan bergesernya kewenangan terhadap penyelenggaraan pendidikan SMA dan SMK sebagaimana maksud Undang_undang No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dimana jenjang pendidikan SMA/SMK ditarik menjadi kewenangan provinsi.
 
Disamping itu juga memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus pengendalian terhadap biaya penyelenggaraan pendidikan, khususnya yang terkait dengan pemanfaatan dana partisipasi masyarakat pada satuan lembaga pendidikan.
 
 
“ Di perubahan Perda tentang sistem penyelenggaraan pendidikan disisipkan BAB baru yang memuat tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan dana partisipasi masyarakat , “ ucap Sofiandi Susiadi.
 
Usai penyampaian nota pengantar tiga Raperda inisiatif DPRD, rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup. ***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x