Menurut Sutiaji, Pemerintah Kota Malang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait penerapan protokol kesehatan pada masing-masing sekolah. Jika ada yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan, pihaknya akan menutup sekolah tersebut.
"Ini demi kebaikan dan keamanan kita bersama, kaitannya dengan kesehatan dan nyawa seseorang sehingga saya memberikan penekanan terkait hal tersebut," ujar Sutiaji.
Pemerintah Kota Malang mulai memperbolehkan sekolah tatap muka terbatas dengan menerapkan beberapa ketentuan, di antaranya adalah seluruh anak-anak termasuk para guru wajib mengenakan masker pada saat beraktivitas di sekolah.
Kemudian, pihak sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, di depan pintu masuk, dan kelas serta menyiapkan alat pengukur suhu dan rutin membersihkan kelas dengan cairan disinfektan.
Baca Juga: Iri dengan Wanita Jepang yang Tidak Bisa Gemuk? 7 Alasan Wajib Coba Agar Terlihat Proporsional
Baca Juga: Rapat Kedua Manajemen PT BSI dengan Kades Mulai ada Titik Temu
Tidak luput juga, warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik, seperti bersalaman dan cium tangan. Warga sekolah juga diwajibkan untuk membawa makanan dan minuman dari rumah mengingat kantin belum diizinkan beroperasi dan kegiatan olahraga serta ekstrakurikuler belum diperbolehkan untuk dilakukan.
Selain itu, jumlah peserta didik yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas maksimal sebanyak 50 persen dari jumlah murid.
Sementara itu, untuk 50 persen lainnya, tetap melakukan pembelajaran jarak jauh atau daring. Untuk anak-anak yang melakukan pembelajaran tatap muka terbatas harus menjaga jarak minimal 1,5 meter pada saat berada di ruang kelas.
Namun, para orang tua atau wali murid tetap dapat memutuskan apakah putra-putrinya diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.