Sementara itu, Kabupaten Gresik juga telah memulai sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) untuk tingkat pendidikan SD dan SMP pada Senin, 19 April 2021. Hal tersebut dilakukan setelah melakukan evaluasi sistem pengaturan jam belajar, kapasitas murid, serta durasi sekolah.
Menurut Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada kegiatan evaluasi kesiapan pembelajaran tatap muka di Gresik, Jumat, mengajak seluruh komponen yang berkompeten untuk terus mengevaluasi kesiapan sekolah tatap muka tersebut. Setelah SD dan SMP akan dilanjutkan untuk TK dan PAUD.
Sementara pada rakor evaluasi pembelajaran tatap muka, Gus Yani meminta untuk mengevaluasi kembali Peraturan Bupati Gresik Nomor 50 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020.
Perbup itu adalah tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik.
"Saya harap Perbup 50 tahun 2020 itu disesuaikan dengan keadaan saat ini yang sedang berlaku di Kabupaten Gresik, misalnya tentang larangan yang ada di perbup tersebut bahwa siswa dilarang naik kendaraan umum, guru di luar Gresik dilarang mengajar," ujar Fandi Akhmad Yani, Bupati Gresik.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 April 2021, Libra: Siap-siap Mungkin Akan Bertemu Pasangan Hidup Bulan Ini
Baca Juga: Menurut Dokter Gigi, Ini Waktu yang Tepat Untuk Gosok Gigi Saat Puasa
Baca Juga: Dalam Rangka Ramadhan, Pemprov Jatim Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Bupati yang akrab disapa Gus Yani ini juga meminta agar semua yang hadir memberikan solusi yang paling aman dan tidak beresiko, karena semua guru di Gresik sudah mendapat vaksin.
"Kami minta Dinkes Gresik juga memberikan vaksin kepada masyarakat pendidikan yang lain misalnya penjaga sekolah, tukang kebun dan lain-lain yang ada di sekolah tersebut," katanya.