Bikin Heboh! Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Pemerkosaan pada Anak Dibawah Umur

1 April 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa

KABAR BESUKI - Kejadian memilukan dialami remaja perempuan di bawah umur di Langsa, Aceh. Dia diduga diperkosa secara bergilir di sebuah rumah kosong. Pelaku pemerkosaan berusia antara 15-21 tahun.

Dilansir dari PMJ News, personel Kepolisian Resort (Polres) Langsa, Polda Aceh, menangkap sembilan remaja diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di dalam sebuah rumah kosong di daerah itu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan, para pelaku berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.

Baca Juga: Kelewat Sultan! Resmi Beli Club Sepak Bola, Inilah Sederet Sumber Kekayaan Milik Raffi Ahmad

"Seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masih pengejaran. Tujuh pelaku dibekuk di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa," tutur AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Masih dari keterangan AKBP Agung, dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.

"Kemudian, datang pelaku lainnya ke rumah kosong itu. Sehingga korban diperkosa secara bergilir," tuturnya.

Baca Juga: Nekat Liburan Mudik, Siapkan Uang Denda Rp100 Juta, Ini Faktanya

Menurut AKBP Agung, menjelaskan bahwa motif dugaan pemerkosaan tersebut terjadi karena utang.

Pelaku yang membawa korban ke rumah kosong itu memiliki utang kepada pelaku lainnya.

Namun, karena tidak ada uang membayar utang, sehingga pelaku yang menagih utang meminta bayaran kepada pelaku yang membawa korban sebagai pengganti utang.

Baca Juga: Cek Tarifnya, Mulai Hari Ini Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Pemeriksaan GeNose C19

Kapolres mengatakan para pelaku kejahatan tersebut akan dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa," kata AKBP Agung.

Terlepas hal itu, anak yang pernah menjadi korban pelecehan seksual berisiko 1.000 persen dilecehkan lagi. Tidak heran jika korban pelecehan seksual merasakan trauma yang mendalam. 

Baca Juga: Ngeri, Inilah 5 Alasan Kenapa Orang-orang Menyukai Rasa Takut dari Nonton Film Horor atau Pergi ke Rumah Hantu

Kendati demikian, tidak sedikit kekerasan
seksual yang mengalami kekerasan seksual maupun keluarganya tidak mau melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan hal tersebut merupakan aib ataupun takut adanya stigma terhadap anak nantinya apabila diketahui oleh masyarakat luas.

Oleh karena itu, terkait kekerasan seksual
dengan anak sebagai korbannya, perlu adanya Upaya preventif dan represif dari pemerintah.

Baca Juga: Selain 'Pedasnya' Harga Cabai, Ini Komoditas yang Juga Picu Inflasi Maret 2021

Upaya preventif perlu dilakukan dengan
dibentuknya lembaga yang berskala nasional untuk menampung anak yang menjadi korban.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler