Sabu Seberat 310 kg Digagalkan Polisi dari Jaringan Pengedar Narkotika Internasional

12 Mei 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. //Dok.Kabar Besuki./

KABAR BESUKI – Barang bukti seberat 310 kilogram telah digagalkan oleh Satgas Satuan Reserse (Satres) Polres Metro Jakarta Pusat dari pengedar narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Timur Tengah atau Afrika (Nigeria).

Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, memaparkan bahwa narkotika sabu tersebut dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta dengan menggunakan angkutan darat.

Sementara itu, berdasarkan dari kronologi, Satgas Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendapatkan informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Polres Metro Jakarta Pusat, lalu anggota melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Pastor Manuel Musallam Serukan Umat Kristen Bergabung dengan Jemaah Muslim untuk Lindungi Al-Aqsa

Dari informasi tersebut, polisi langsung membagi tugas untuk melakukan penyelidikan di beberapa titik wilayah Jakarta Pusat yang diduga akan digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika dalam jumlah yang besar.

"Dari hasil penyelidikan tim Satgas Polres Metro Jakarta Pusat, dapat informasi bahwa orang yang diduga akan melakukan transaksi tersebut menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Grand Max wama putih nopol B 9419 CCD dan narkotika sabu tersebut diduga berada di dalam mobil tersebut," ungkap Irjen Pol Fadil, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Kemudian, anggota pun melakukan pembuntutan (surveillance) membagi tugas di beberapa titik yang akan dilalui oleh mobil Daihatsu Grand Max warna putih guna mengetahui akan dibawa kemana dan diserahkan kepada siapa narkotika jenis sabu tersebut.

Baca Juga: 11 Contoh Kata-kata Romantis untuk Pasangan atau Sahabat di Hari Raya Idul Fitri, Boleh Dicoba

Dalam penguntitan tersebut, Fadil mengatakan Daihatsu Gran Max itu sempat mengarah ke daerah Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat.

Alhasil pada Sabtu, 8 Mei 2021, Polres Jakpus melakukan penangkapan terhadap dua orang pria dengan inisial NR alias D dan HA alias A.

"Yang mengejutkan adalah ketika kendaraan digeledah ditemukan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup fantastis yakni 310 kilogram jenis sabu-sabu," papar Kapolda.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kepada penyidik bahwa barang haram itu dikirim dari Aceh yang hendak dibawa salah satunya ke wilayah DKI Jakarta yang diduga diselundupkan melalui Hotel N1, Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Wanita yang Tinggal Bersama Mertua Ternyata Lebih Rentan Terkena Penyakit Jantung, Ahli Jelaskan Penyebabnya

Kedua tersangka merupakan warga asli Jakarta yang berperan sebagai pengedar narkoba jaringan internasional.

Selain itu, Kapolda juga mengemukakan peredaran narkoba ini diduga diproduksi dari dari Timur Tengah yakni Iran dan dikendalikan oleh sindikat narkotika dari Nigeria.

Oleh sebab itu, ia mengemukakan sejauh ini Polri melakukan kerja sama dengan penegak hukum internasional yakni Drugs Enforcement Administration (DEA) guna memberantas peredaran narkoba dari hulu hingga ke hilir.

Baca Juga: 11 Contoh Kata-kata Romantis untuk Pasangan atau Sahabat di Hari Raya Idul Fitri, Boleh Dicoba

Atas perbuatan kedua tersangka, kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider lebih Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler