Polisi Berhasil Bekuk Pria Asal Jember Menyimpan 6 Paket Sabu-Sabu

25 Juli 2020, 08:19 WIB
Tersangka narkoba Dony saat diamankan Satresnarkoba /

KABAR BESUKI - Pengedar narkoba berhasil dibekuk kembali oleh Satreskorba Polres Probilinggo. Dua pengedar asal Kabupaten Jember dan Kraksaan Probolinggo ditangkap Opsnal satreskoba saat mengirim barang.

Saat mengirim pesanan, pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu dibekuk polisi di Sidomukti, Kraksaan. Dony Lesmana warga Umbulsari, Jember ditangkap di jalan Ahmad Yani No. (33) Kelurahan Sidomukti Kecematan Kraksaan.

Moh.Octarianto alias Yayan warga Mayjen Sutoyo (53) , Kelurahan Patokan, Kraksaan juga ditangkap dalam sindikat peredaran narkoba di Probolinggo.

Baca Juga: Penjual dan Pembeli Hewan Kurban di Banyuwangi Harus dengan Protokol Kesehatan

Kasat Narkoba AKP. Sujilan kepada wartawan saat dihubungi menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu-sabu merupakan rangkaian pengungkapan kasus sebelumnya di wilayah Lumbang.

” Berdasarkan hasil lidik kami mendapati informasi baru adanya aktifitas peredaran sabu di Kraksaan. Hasilnya kita menangkap pengendar atas nama Dony Lesmana dan Moh.Octariyanto. mereka ini yang melayani pengguna narkoba di Kraksaan”, jelas AKP.Sujilan, Jumat (24/7/2020).

Sujilan mengungkapkan, barang bukti sabu-sabu ditemukan petugas di Perum Raya Regency Desa Kebonagung Kec. Kraksaan Kab. Probolinggo.

Ia menjelaskan, ada 6 paket sabu-sabu yang kita temukan di rumah tersangka, lengkap alat hisap. total barang bukti 1 paket label A seberat 0,22 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label B seberat 0,22 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label C seberat 0,23 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label D.

Baca Juga: Asyik Mabuk Bareng Tewas di Tangan Suami, Pelaku Ungkap Sakit Hati Hanya Karena Hal ini

Selanjutnya, paket sabu seberat 0,18 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label E seberat 0,19 gram dengan plastic pembungkusnya, 1 paket label F seberat 0,18 gram dengan plastic pembungkusnya dan 1 bandel sedotan warna hitam.

Akibat perbuatanya itu kedua tersangka dijerat tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar.

Atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler