Siarkan Langsung Liga Inggris Tanpa Izin, Pengelola Situs Bolasiar Divonis Penjara oleh PN Semarang

- 8 Februari 2021, 20:46 WIB
Hukum
Hukum /Pixabay/

KABAR BESUKI – Majelis Hakim PN Semarang resmi menjatuhkan vonis terhadap pengelola situs penyedia live streaming Bolasiar terkait dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta atas penayangan siaran langsung pertandingan Liga Primer Inggris.

Bolasiar dinyatakan bersalah karena telah melanggar hak cipta terkait siaran langsung Liga Primer Inggris yang dimiliki secara eksklusif oleh PT Global Visual Media atau yang lebih dikenal dengan nama Mola TV.

Dalam putusannya, Bolasiar dan Nontonliga terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta berdasarkan putusan Majelis Hakim.

Baca Juga: Live Streaming Top 10 Spektakuler Show Indonesian Idol Malam Ini Pukul 21.00 WIB di RCTI

Sebagai akibat dari perbuatannya, pengelola kedua situs tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan dan denda sebesar Rp750 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp 750.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan 2 bulan,” ujar Eko Budi selaku Ketua Majelis Hakim dalam persidangan pada Senin, 1 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Jangan Malas Membersihkan Matras, Serangga Ini yang Akan Ganggu Tidur Nyenyak Anda

Sementara itu, Uba Rialin selaku tim kuasa hukum dari Mola TV menyatakan bahwa upaya hukum terpaksa diambil karena telah melakukan sosialisasi mengenai hak atas tayangan Mola Content & Channels di berbagai media nasional.

Mola TV juga telah melakukan sosialisasi secara off-air di sejumlah kota besar tanah air seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Denpasar, Medan, Batam, Makassar dan Balikpapan.

Baca Juga: Jika Anda Menyadari Ini di Lidah Anda, Itu Bisa Menjadi Tanda Pertama COVID-19

Bahkan, Mola TV juga beberapa kali memberikan teguran hingga somasi tertulis kepada pihak-pihak manapun yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak yang mereka miliki, namun tidak digubris oleh yang bersangkutan.

“Langkah ini sebagai bukti kalau kita harus berjuang dengan tindakan nyata khususnya terkait kasus pelanggaran Hak Cipta atas tayangan yang dimiliki secara sah ini,” kata Uba Rialin dilansir Kabar Besuki dari laman TopSkor yang berjudul: "Website Ilegal Streaming Bolasiar dan Nontonliga Berujung Bui"

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini karena kami sudah berusaha bersikap kooperatif. Di mana sebelum memulai suatu prosedur hukum atas kasus dugaan pelanggaran tertentu kami memastikan untuk selalu membuka pintu dialog dan kerjasama,” tuturnya.

“Namun apa daya usaha tersebut tidak diindahkan dan pelanggaran tetap terjadi,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Masih Muda Sudah Tumbuh Uban di Rambutmu? Simak 5 Faktor Penyebab Uban di Usia Muda

Sebagai tambahan informasi, Mola TV merupakan pemegang hak siar dan hak komersial Liga Primer Inggris selama tiga musim (2019-2022) setelah resmi memenangi tender hak siar kompetisi tersebut untuk wilayah Indonesia dan Timor Leste pada Oktober 2018 lalu.

Baca Juga: Jika Anda Menyadari Ini di Lidah Anda, Itu Bisa Menjadi Tanda Pertama COVID-19

Mola TV juga telah memberikan lisensi kepada Matrix TV dan Nex Parabola untuk penyiaran melalui direct to home (satelit) sekaligus untuk redistribusi kepada local cable operator serta NET TV untuk penyiaran melalui free to air terrestrial pada musim 2020-21.

Sebelumnya, Mola TV sempat bekerjasama dengan TVRI untuk penayangan melalui free to air terrestrial pada musim 2019-20, namun terhenti sebelum berakhirnya musim kompetisi tersebut imbas dari konflik internal Dewan Direksi dengan Dewan Pengawas TVRI.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Topskor


Tags

Terkini

x