Bikin Heboh! Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Pemerkosaan pada Anak Dibawah Umur

- 1 April 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa

KABAR BESUKI - Kejadian memilukan dialami remaja perempuan di bawah umur di Langsa, Aceh. Dia diduga diperkosa secara bergilir di sebuah rumah kosong. Pelaku pemerkosaan berusia antara 15-21 tahun.

Dilansir dari PMJ News, personel Kepolisian Resort (Polres) Langsa, Polda Aceh, menangkap sembilan remaja diduga memerkosa seorang anak di bawah umur di dalam sebuah rumah kosong di daerah itu.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan, para pelaku berinisial MH (19), MK (21), (19) MV, serta enam lainnya anak di bawah umur.

Baca Juga: Kelewat Sultan! Resmi Beli Club Sepak Bola, Inilah Sederet Sumber Kekayaan Milik Raffi Ahmad

"Seorang pelaku lainnya berinisial BK (19) masih pengejaran. Tujuh pelaku dibekuk di rumah masing-masing dan dua pelaku menyerahkan diri ke Polres Langsa," tutur AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Masih dari keterangan AKBP Agung, dugaan pemerkosaan berawal saat pelaku membawa korban secara terpaksa ke sebuah rumah kosong. Di rumah itu sudah ada dua pelaku lainnya.

"Kemudian, datang pelaku lainnya ke rumah kosong itu. Sehingga korban diperkosa secara bergilir," tuturnya.

Baca Juga: Nekat Liburan Mudik, Siapkan Uang Denda Rp100 Juta, Ini Faktanya

Menurut AKBP Agung, menjelaskan bahwa motif dugaan pemerkosaan tersebut terjadi karena utang.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x