Bikin Heboh! Polisi Tangkap 9 Orang Pelaku Pemerkosaan pada Anak Dibawah Umur

- 1 April 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa

Pelaku yang membawa korban ke rumah kosong itu memiliki utang kepada pelaku lainnya.

Namun, karena tidak ada uang membayar utang, sehingga pelaku yang menagih utang meminta bayaran kepada pelaku yang membawa korban sebagai pengganti utang.

Baca Juga: Cek Tarifnya, Mulai Hari Ini Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Pemeriksaan GeNose C19

Kapolres mengatakan para pelaku kejahatan tersebut akan dikenakan Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan hukuman 1/3 Hukuman dari ancaman orang dewasa," kata AKBP Agung.

Terlepas hal itu, anak yang pernah menjadi korban pelecehan seksual berisiko 1.000 persen dilecehkan lagi. Tidak heran jika korban pelecehan seksual merasakan trauma yang mendalam. 

Baca Juga: Ngeri, Inilah 5 Alasan Kenapa Orang-orang Menyukai Rasa Takut dari Nonton Film Horor atau Pergi ke Rumah Hantu

Kendati demikian, tidak sedikit kekerasan
seksual yang mengalami kekerasan seksual maupun keluarganya tidak mau melaporkan ke pihak berwajib dengan alasan hal tersebut merupakan aib ataupun takut adanya stigma terhadap anak nantinya apabila diketahui oleh masyarakat luas.

Oleh karena itu, terkait kekerasan seksual
dengan anak sebagai korbannya, perlu adanya Upaya preventif dan represif dari pemerintah.

Baca Juga: Selain 'Pedasnya' Harga Cabai, Ini Komoditas yang Juga Picu Inflasi Maret 2021

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

x