Maling Rokok Toko di Banyuwangi Berhasil Diringkus Polisi, Bahkan Curi Uang dengan Total Kerugian Rp657.000

- 4 April 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi maling: .
Ilustrasi maling: . /PIXABAY/Steffen Salow

 

KABAR BESUKI - Polsek Muncar ringkus seorang pemuda bernama IW (21) asal Probolinggo, dengan alamat lain Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

IW berhasil diamankan petugas kepolisian lantaran mencuri di dalam toko pada Minggu, 4 April 2021.

Baca Juga: Kata Dokter: Cara Ampuh Menurunkan Tekanan Darah, Termasuk Batasi Hal Ini!

Melalui keteranganya, Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian uang dan rokok di pemilik toko bernama Ibu Ummul Khoiroh, masuk Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

Adapun barang bukti yang telah diamankan dan sejumlah uang senilai Rp.569.000 dan sebungkus rokok surya, tiga bungkus rokok country.

Kronologinya, Kompol Zaenuri menjelaskan awalnya korban (pemilik toko) sepulang senam sesampai di rumah korban melihat seorang laki laki yang berada di kasir atau di tempat penyimpan uang pada Minggu, 4 April 2021 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Menurut Studi: Satu Efek Samping Utama Mengonsumsi Daging Olahan, Bisa Risiko Kematian

Pada saat itu, pemilik toko sudah mencurigai orang tersebut saat tersangka menyembunyikan uang di dalam saku celananya dan mendapati rokok 4 bungkus.

Barang bukti/Dok.Kabar Besuki
Barang bukti/Dok.Kabar Besuki

Pemilik toko pun sempat bertanya kepada tersangka 'apa itu' sambul memeriksa tangan pelaku. 

Lantas, secara langsung korban (pemilik toko) memanggil anaknya sambil teriak 'maling'. Dengan adanya kejadian itu, korban menderita kerugian sebesar Rp.569.000.- dan rokok 4 bungkus. Adapun total kerugian sebesar Rp.657.000,-. 

Dengan begitu, Reskrim bersama anggota segera mengamankan pelaku ke mapolsek untuk menghindari amuk masa atau hal hal yang tudak di inginkan.

Baca Juga: Wajib Baca! BMKG Ingatkan Sejumlah Wilayah Berpotensi Terkena Cuaca Ekstrem

Sementara lain, tersangka saat ini masih dilakuka npenyidikan di muncar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tindakan yang dilakukan Terduga pelaku & Barang - bukti tersangka diamankan di rutan mapolsek muncar untuk menunggu proses tipiring. Tersangka dikenakan pasal 364 KUHP," ungkapnya.***

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x