Arman melalui keterangannya, mengungkapkan bahwa ada seseorang yang memesan seorang wanita kemudian terjadi transaksi untuk diperdagangkan.
"Ada seseorang yang memesan seorang wanita lalu dijadikan sebuah transaksi untuk perdagangan orang, yang berhubungan dengan mucikari sebagai fasilitasi terjadinya kegiatan perdagangan orang," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa hal itu merupakan kali ketiga terkait perdagangan orang melalui jejaring media sosial yang ditangani Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: Peduli Kemanusiaan, Polresta Banyuwangi Siapkan 200 Paket Bantuan untuk para Korban Bencana Alam NTT
"Ini merupakan hari ketiga dipolresta Banyuwangi yang berhubungan dengan media sosial salah satunya adalah Twitter," tutup Arman.***