Naas, Seorang Anak Usia 10 Tahun di Kediri Meninggal Dunia Terseret Kereta Api Dekat Rumahnya

- 19 April 2021, 12:19 WIB
Ilustrasi Kereta api
Ilustrasi Kereta api /Dok PT KAI.

"Untuk jenazah langsung disucikan di rumah duka tidak di bawa ke rumah sakit atas permintaan orang tua korban," ujarnya.

Namun, kasus ini juga dikoordinasikan dengan bagian Reskrim Polsek Kota Kediri untuk tindak lanjutnya.

Sementara itu, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan pihaknya ikut berduka cita dengan musibah itu. Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati jika di dekat jalur kereta api dengan selalu memperhatikan keselamatan berlalu lintas.

Baca Juga: MUI Pertegas Masyarakat Tidak Berlebihan Saat Makan Sahur dan Berbuka Puasa, Ini Alasannya

"Kami imbau masyarakat hati-hati di jalur kereta api dengan selalu mengutamakan kereta api," kata Ixfan.

Dalam hal ini ia juga menambahkan, selama ini laporan kecelakaan yang banyak terjadi adalah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur KA di JPL tanpa penjaga dan palang pintu. Namun, masyarakat juga diimbau tidak dekat jalur kereta api terlebih lagi saat kereta lewat.

Berdasarkan pasal 94 UU Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Emas Senin, 19 April 2021 Mengalami Kenaikan, Cek Harga!

Baca Juga: Catat! Bagi Warga Jadetabek, Berikut Daftar 13 Lokasi Samsat Keliling Pada Hari Ini

Penutupan perlintasan sebidang tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemerintah atau pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x