Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya

- 12 Juli 2021, 17:32 WIB
Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya
Pemuda Asal Singojuruh Setubuhi Anak Dibawah Umur Hingga Hamil, Ini Kronologinya /Dok.kabarbesuki/

Selanjutnya, tersangka MS memaksa korban ASH untuk melakukan perbuatan persetubuhan tersebut hingga hamil.

Karena korban ASH hamil, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singojuruh pada 8 Juli 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

Polisi pun mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa visum dan pakaian korban yang digunakan pada saat itu.

Baca Juga: Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Aliran Sungai Yosomulyo Banyuwangi

"Mengamankan tersangka beserta barang bukti
Visum Et Repertum dan pakaian korban yang pada saat itu digunakan guna proses cara hukum." kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002.***

 

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x