Tanam Ganja dalam Pot, Seorang Pria di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi

- 27 Agustus 2021, 11:26 WIB
Tanam Ganja dalam Pot, Seorang Pria di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi
Tanam Ganja dalam Pot, Seorang Pria di Lebak Bulus Berhasil Diringkus Polisi / Valdivia/Unsplash/Roberto

Atas aksi melanggarnya tersebut, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribarata News


Tags

Terkini

x