Pelaku Tawuran Berhasil Diciduk, Polisi Sita Celurit Berukuran Jumbo

- 28 Agustus 2021, 11:02 WIB
Pelaku Tawuran Berhasil Diciduk, Polisi Sita Celurit Berukuran Jumbo
Pelaku Tawuran Berhasil Diciduk, Polisi Sita Celurit Berukuran Jumbo /PMJ news/

KABAR BESUKI - Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, tawuran masih kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
 
Tak hanya dengan batu atau kerikil yang biasa digunakan untuk tawuran, biasanya pelaku tawuran juga nekat menggunakan senjata tajam (Sajam) dalam melakukan aksinya.
 
Tak ayal, terkadang pelaku tawuran mengalami luka hingga menimbulkan korban nyawa.
 
 
Meski sudah sering terjaring razia oleh polisi, pelaku tawuran nampaknya tak kapok untuk mengulangi aksi tawurannya lagi.
 
Seperti yang berhasil diciduk beberapa waktu lalu, polisi berhasil mengamankan sejumlah pemuda pelaku tawuran di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
 
Akibat bentrokan yang terjadi antara dua kelompok ini, mengakibatkan korban sebanyak dua orang luka-luka.
 
Bahkan tak hanya luka biasa, tawuran tersebut hingga mengakibatkan anggota badan cacat dan terputus.
 
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima dalam keterangannya menjelaskan pada Jumat, 27 Agustus 2021 bahwa ada korban yang mengalami luka parah.
 
"Ada korban, di mana ada dua orang yaitu satu lengannya telapak tangan putus dan satu jari putus," tuturnya dikutip Kabar Besuki dari PMJ news.
 
Menurut Deonijiu, aksi tawuran ini terjadi pada 11 Agustus 2021. Sebelumnya, kedua kelompok yang terlibat ini saling tantang di media sosial Instagram.
 
Sebelum melakukan tawuran, kedua pihak memang melakukan janji bertemu untuk bertarung dan membawa sajam.
 
 
"Kedua pihak saling menyerang. Mereka sebelumnya janjian di medsos dan membawa senjata tajam," imbuhnya.
 
Kapolres juga menjelaskan, Satreskrim Polrestro telah melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian.
 
Dari hasil penyelidikan pihaknya menangkap dua tersangka berinisial AYP dan MS yang melukai korban ditangkap.
 
 
Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam, yakni sebilah celurit berukuran jumbo sepanjang satu meter dan satu unit sepeda motor.
 
"Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x