Dari saku saksi ditemukan 10 butir pil trex serta uang tunai Rp.15.000 hasil pengembalian dari membeli pil trex.
Lanjut AKP Endro, sedangkan di saku pelaku GDP ditemukan 3 butir pil trex. Setelah diintrogasi, pelaku GDP mengaku mendapatkan pil trex itu dari AR dengan pembelian Rp30.000 per 10 butirnya yang kemudian dijual kepada saksi seharga Rp35.000 per 10 butir.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terkadap AR dan menemukan barang bukti (BB) pil trex sebanyak 71 butir dan uang hasil penjualan sebanyak Rp116.000.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Purwoharjo guna dilakukan penyidikan lebuh lanjut.
"Tersangka di jerat pasal yang dilanggar
Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ujarnya.***