Sementara tersangka berinisial YS akan dijerat Polisi dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara.***
Sementara tersangka berinisial YS akan dijerat Polisi dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan maksimal 15 Tahun penjara.***
Editor: Ayu Nida LF