Suami Bunuh Istri Pakai Tabung Gas, Pelaku Tertangkap di Cibubur dan Terancam Hukuman 15 Tahun

- 30 Oktober 2021, 19:18 WIB
Ilustrasi Suami Bunuh Istri Pakai Tabung Gas, Pelaku Tertangkap di Cibubur dan Terancam Hukuman 15 Tahun
Ilustrasi Suami Bunuh Istri Pakai Tabung Gas, Pelaku Tertangkap di Cibubur dan Terancam Hukuman 15 Tahun /ANTARA/NOVA WAHYUDI
KABAR BESUKI - Heboh beberapa waktu lalu seorang suami dilaporkan telah membunuh istrinya sendiri secara sadis.
 
Pelaku diketahui membunuh istrinya dengan memukul kepala korban menggunakan tabung gas kompor berukuran 3 kilogram.
 
Kejadian tersebut sebelumnya dilaporkan pada Rabu, 27 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
 
Lokasi kejadian pembunuhan tersebut diketahui di Jalan Randu, Kelurahan Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. 
 
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan pelaku berinisial HP (30) berhasil diamankan di kawasan Cibubur. 
 
"Pelaku ditangkap di sebuah perumahan kawasan Cibubur, Jakarta timur. Kemarin (Kamis) sore menjelang magrib," ujar nya, Jumat, 29 Oktober 2021, dikutip Kabar Besuki dari PMJ News.
 
Tak hanya mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa tabung gas yang digunakan pelaku untuk membunuh korban.
 
Polisi menduga pelaku mengalami gangguan jiwa. Oleh karena itu, lanjut Suprijadi, pihaknya masih melakukan pendalaman dan akan melaksanakan pemeriksaan kejiwaan kepada pelaku tersebut.
 
"Ini sedang diobservasi, pemeriksaan butuh waktu karena lihat kondisi yang bersangkutan juga kita butuh pemeriksaan dari ahli," imbuhnya.
 
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI no 23 tahun 2004, Junto pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x