Seorang Modin Desa di Kabupaten Kediri Terlibat Kasus Pencurian Motor

- 15 Juni 2020, 07:58 WIB
Gambar ilustrasi
Gambar ilustrasi /

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti,yakni BPKB sepeda motor, satu unit Honda Vario, 1 unit sepeda motor Suzuki Smas, satu lembar baju switer warna hitam corak garis putih.1(satu) buah helm warna hitam.

“Pelaku WA akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara,”pungkas AKP Muklason.***

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini