Komplotan ini menipu para teman atau kerabat korbannya dengan membuat beberapa skenario. Ada yang mengaku sebagai petugas polisi, pejabat, dan lain sebagainya yang ujung – ujungnya meminta transferan sejumlah uang.
Baca Juga: Gugus Tugas Trenggalek Sampaikan Kasus Covid-19 4 Positif 1 Sembuh
“Komplotan ini sudah meraup uang Rp. 1,2 miliar dari aksi penipuan mereka selama satu tahun terakhir,” ungkapnya.
Polisi juga menyita barang bukti dari tiga tersangka berupa, 3 buah handphone, 15 buku tabungan dan 45 ATM dari berbagai Bank.
“Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 Jo pasal 30 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP,” pungkasnya.***