Selipkan Sabu Dalam Kue Rengginang ke Sel Polresta Banyuwangi, Pembesuk Digelondong Petugas

- 16 Juli 2020, 12:28 WIB
Rilis kasus narkoba Polresta Banyuwangi
Rilis kasus narkoba Polresta Banyuwangi /

Polisi amankan 26 tersangka, 24 berjenis kelamin laki-laki dan dua perempuan yang bermodus dengan sistem ranjau.

Saat ini total barang bukti yang diamankan berupa 93 paket sabu, 24.410 butir trihexyphendyl, 1.902 butir tramadol serta barang bukti lainnya. Barang bukti terbesar yang disita yaitu sabu seberat 23 gram.

Baca Juga: Usai Minum Obat Kuat, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Tempat Eks Lokalisasi Banyuwangi

"Barang bukti yang berhasil kita amankan ada 93 paket sabu, 24.410 butir trihexyphendyl, 1.902 butir tramadol serta barang bukti lainnya. Barang bukti terbesar yang disita yaitu sabu seberat 23 gram,"jelas Kusumo.

"Jaringan ini melibatkan dari luar kota Banyuwangi tapi didominasi pelaku lokal. Salah satunya ini bukti nyata kami tidak main-main dalam memberantas narkoba,"tambah Kusumo.

Polresta Banyuwangi tidak memberi tolenrasi bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus narkoba, entah narkoba atau membekingi.

"Kami akan menindak sangat tegas,"ujar Kusumo.

Akibat perbuatannya, puluhan pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu dijerat pasal 115 UU Narkotika, hukuman 4 tahun penjara.***

 

Source : TAGAR.ID

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini