ETLE Sudah Mulai Diterapkan, Simak Inilah Cara Kerja Kamera Tersebut Dan Biaya Pelanggarannya

24 Maret 2021, 16:50 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo, /humas.polri.go.id

KABAR BESUKI - Polda Metro Jaya telah mulai menerapkan Electronic Traffic Enforcement System (ETLE). Beberapa pelanggaran dicatat oleh kamera ETLE, kamera ETLE seluler dan statis.

Sambodo Purnomo Yogo selaku menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol menegaskan, setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Ya ada (denda), makanya itu semua bayar denda yang satu kotak itu. Tergantung pelanggarannya ya, ada yang Rp250 - Rp500 ribu," kata Sambodo saat di Polda Metro Jaya, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan bahwa sistem pembayaran denda atas pelanggaran yang direkam oleh kamera ETLE hanya akan diterapkan setelah pelaku menerima tilang coklat dan pengemudi mengonfirmasi.

"Nah, sistem pembayarannya ketika yang bersangkutan sudah menerima surat tilang berwarna cokelat yang berisi foto keterangan tempat dan waktu. Dia harus mengkonfirmasi bahwa itu dia yang melakukan pelanggaran, kita kasih waktu selama 7 hari untuk konfirmasi baik secara online maupun offline," kata Sambodo menambahkan.

Baca Juga: Tangis Bahagia, Pelantikan Bintara Otsus Putra dan Putri Asli Papua TA 2020

“Setelah konfirmasi, kami akan memberinya virtual account dan dia bisa datang ke ATM mBanking untuk membayar denda, lalu setelah membayar tiketnya selesai prosesnya,” kata Sambodo.

Terakhir, Sambodo mencontohkan, jika pelaku tidak membayar denda, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi akan diblokir.

“Iya diblokir, nanti kalau mau bayar pajak akan dimasukkan biaya denda ini,” kata Sambodo.

Cara kerja kamera tilang.

Saat mereka melakukan pelanggaran, kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Setelah itu, foto hasil jepretan dikirim langsung ke data center TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bosan Menganggur, Pria Asal Klaten Ini Membuat Kerajinan Aquarium dari Ban Bekas dengan Nilai Jual yang Tinggi

Petugas akan memeriksa jenis pelanggaran pengendara sepeda motor yang ditangkap oleh kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor platnya. Jika jenis pelanggaran sudah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Pelanggar diberi waktu 7 hari setelah mengirimkan surat konfirmasi untuk mengklarifikasi jika ada kesalahan dalam proses ticketing.

Baca Juga: Mantan Presiden RI Megawati Luncurkan Buku 'Merawat Pertiwi, Jalan Megawati Soekarno putri Melestarikan Alam'

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs https://www.etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau dengan mengembalikan formulir konfirmasi yang telah diisi kepada polisi.

Pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi jika kendaraan tersebut dikemudikan oleh orang lain pada saat itu, atau jika kendaraan tersebut bukan lagi miliknya tetapi belum dipindahkan oleh pemilik baru.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler