KABAR BESUKI-Samsat adalah ingkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Di dalam Samsat, terdapat tiga instansi, yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan PT Jasa Raharja.
Sedangkan, Samsat Keliling merupakan layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang jauh dari pusat pelayanan samsat induk.
Tujuan samsat keliling adalah meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Baca Juga: Data Kuota Haji Indonesia 2021 Bocor, Tercatat Sudah Mencapai 64 Ribu Jamaah, Ini Faktanya
Manfaat Pelayanan Samsat Keliling :
1. Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL)
2. Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat atau wajib wajak yang berdomisili jauh dari samsat induk sehingga dapat mengurangi biaya transportasi.
Kini, Polda Metro Jaya menyiapkan layanan Samsat Keliling pada 14 wilayah tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan masyarakat Jakarta dan daerah sekitarnya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan itu dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur
4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat
5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Kota Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang
7. Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Perum Banjar Wijaya
8. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong
9. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
10. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: halaman parkir Samsat Depo, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. Identitas pemilik yang sah.
2. STNK asli.
3. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.***