Awas! Nekat Langgar Larangan Mudik Bisa Dikandang, Sambodo Purnomo: Akan Kita Sita Kendaraannya

18 April 2021, 03:30 WIB
Foto: Ilustrasi pemudik. //PMJ News

KABAR BESUKI - Terkait pemberlakuan kebijakan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang membuka jasa travel gelap.

Pemerintah secara tegas telah melarang aktivitas mudik pada musim Lebaran 2021. Aturan larangan mudik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan apabila berani melanggar, kendaraan yang tertangkap akan dikandangkan sampai masa pelarangan mudik berakhir.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Lanal Banyuwangi Sebagai Wujud Nyata Penghargaan dan Kepercayaan

"Kalau kendaraan pribadi yang digunakan memungut bayaran berarti travel gelap, ada Pasalnya 308 UULAJ. Kalau kendaraan yang tidak digunakan untuk peruntukannya misalnya kendaraan truk ngangkut orang itu Pasal 303 UULAJ," ungkap Sambodo, Sabtu 17 April 2021.

Lanjut Sambado, Apabila ada yang melanggar termasuk kendaraan pengangkut penumpang (jasa travel gelap), akan ditindak lanjuti.

"Kendaraan barang untuk nyangkut penumpang. Semua penindakan itu akan kita sita kendaraannya dan baru kita pulangkan setelah 17 Mei 2021," sambungnya.

Baca Juga: Jelang Buka Puasa, Kelompok Peduli Lingkungan Turun Kejalan Bagi-bagi Takjil di Jalan Tampo

Adapun 31 pos pengamanan yang tersebar disiapkan di beberapa ruas jalan. Diantaranya, mulai dari ruas tol, arteri dan jalur tikus untuk mengantisipasi para pemudik.

Petugas yang berada di posko akan memilih atau memfilter kendaraan yang kedapatan keluar-masuk selama 24 jam nonstop.

"Kami jaga selama 14 hari, 24 jam nonstop," tegasnya.

Terkait penyekatan ini, Ditlantas juga telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat untuk menindak perusahaan travel yang nekat beroperasi di tengah aturan larangan mudik.

Baca Juga: Memiliki Penyakit Mental, Pria Bersenjata yang Membunuh 8 Pekerja di Situs Indianapolis FedEx Ditahan

Baca Juga: Ingin Tetap Sehat dan Bugar Selama Bulan Ramadhan? Ikuti 5 Langkah Ini

"Kalau misalnya dia usaha yang beriizin misalnya bus kan sudah dibilang tidak boleh jalan tapi dia jalan itu ada sanksi dari Dinas Perhubungan. Apa sanksi dari teguran atau pencabutan atau sanksi lain." ungkapnya.

Sebagai informasi, tindakan ini dilarang demi menghindari persebaran pandemi Covid-19 yang selalu meningkat ketika aktivitas libur panjang.

Karena hal ini, pemerintah siap mengeluarkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mudik.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler