Sebanyak 3.074 Rumah Terdampak Kebakaran Kilang Balongan akan Segera Diganti Rugi Pertamina

29 April 2021, 15:55 WIB
Suasana rumah warga yang rusak terdampak ledakan yang terjadi saat kebakaran tangki minyak milik Pertamina RU VI Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada 29 Maret 2021. /ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

KABAR BESUKI - PT Pertamina (Persero) mulai hari ini, Kamis 29 April 2021, dikabarkan akan membayar ganti rugi rumah atau properti warga yang terdampak kebakaran tangki BBM di area Kompleks Kilang Balongan, Indramayu, Jawa Barat.

"Total terdapat 3.074 rumah yang terdampak di lima desa di Kecamatan Balongan. Tentunya pembayaran akan dilakukan bertahap. Rencananya, pembayaran bisa selesai sebelum Lebaran ini," kata Ketua Tim Penanggulangan Dampak Kebakaran Tangki RU VI Balongan Maman Kostaman, Kamis 29 April 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, untuk mekanisme pembayaran, Pertamina dikabarkan bekerja sama dengan Bank BRI dengan setiap pemilik rumah akan diidentifikasi sehingga harus jelas, termasuk nama yang berhak menerima.

Baca Juga: Karena Ingin Terkenal, Uztadz Penyebar Informasi Hoax Babi Ngepet Akhirnya Dijadikan Tersangka

"Karena itulah, pembayaran juga bersamaan dengan penyerahan buku tabungan BRI. Pertamina yang membuatkan rekening di BRI," katanya.

Pembayaran dilakukan setelah tim mengidentifikasi masing-masing pemilik rumah yang tedampak dan melakukan validasi data, serta perhitungan ganti rugi dilakukan mengacu pada aturan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat.

"Kita perhitungannya sudah ada SOP (standard operating procedure). Lalu, berkaitan dengan perhitungan, kita pakai peraturan perundang-undangan, mengacu standar harga bangunan. Kita juga kerja sama dengan dinas pekerjaan umum yang memiliki standar harga yang sudah ditetapkan melalui keputusan bupati," ujar Maman yang juga Asisten Daerah II Kabupaten Indramayu itu.

Baca Juga: Awas! Terlalu Lama Tidur Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Terkena Stroke

Menurut dia, pihaknya berupaya untuk melakukan penilaian dan perhitungan secara objektif agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

Salah satunya, dengan menambahkan komponen harga, baik material bangunan maupun upah.

Misalnya, ada keramik pecah satu, yang kita ganti tidak satu, karena belinya kan harus satu dus, jadi konversi ganti ruginya satu dus ditambah upah untuk memperbaiki.

Artinya, lanjut Maman, semua komponen kerusakan diperhitungkan dan warga tidak dirugikan, bahkan mungkin menerima kelebihan, karena estimasi dinaikkan ke atas.

Baca Juga: Bukannya Cantik, Penggunaan Masker Wajah Terlalu Lama Justru Bisa Bikin Kulit Kering dan Rusak

Selain itu, lanjutnya, jika terdapat salah perhitungan, tim memiliki posko untuksaluran pengaduan.

Melalui posko saluran tersebut, warga bisa mengadukan jika terdapat komponen yang terlewat dihitung.

"Kita ada salurannya, melalui posko pengaduan di kecamatan," katanya.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Kekerasan KKB di Papua, Mahfud MD: Ini Adalah Tindakan Teroris

Sementara, terkait tuntutan sebagian warga mengenai ganti rugi imaterial, seperti trauma, hingga saat ini Pertamina belum menemukan landasan hukumnya.

Sehingga tidak bisa mengeluarkan ganti rugi seperti itu, karena setiap uang keluar harus memiliki landasan aturan.

Untuk itulah, Pertamina berencana akan menurunkan tenaga psikolog/psikiater melalui trauma healing, merupakan jalan terbaik.

Baca Juga: Awas! Sering Nonton Film Porno Bisa Membuat Otak Jadi Lemot, Begini Penjelasan Ahli

"Ini solusi. Saya sudah minta ke Pertamina untuk mengecek apakah ada warga yang mengalami trauma pskologis. Untuk itu, agar diadakan trauma healing, pendampingan oleh psikolog maupun psikiater," katanya.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler