Polresta Banyuwangi Gagalkan 21 Ribu Pengiriman Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Vietnam

30 April 2021, 20:42 WIB
Tersangka dan barang bukti benih lobster/Kabar Beuski. /

KABAR BESUKI - Jatanras Polresta Banyuwangi bekerjasama dengan Satgas Gakkum Bening Benih Lobster (BBL) berhasil gagalkan 21 ribu pengiriman benih lobster ilegal yang akan dikirimkan ke negara Vietnam pada Jumat, 30 April 2021.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim, AKP Mustijat Priyambodo mengatakan memang benar telah menangkap pelaku peredaran benih lobster.

Mulanya, terungkap berawal adanya informasi dari masyarakat terkait pengiriman benih lobster ilegal. Pihaknya pun langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan 1 unit kendaran trasnporter yang digunakan kurir.

Baca Juga: Barang Bukti Cairan di Bekas Markas FPI Adalah Bahan Baku Molotov, Polri: Berpotensi Sebagai Bahan Peledak

“Kami langsung menyelidiki dan berhasil mengamankan 1 unit kendaran trasnporter yang digunakan kurir di wilayah Banyuwangi barat, yakni Kalibaru,” kata AKP Mustijat, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.

Anggota juga berhasil mengamankan dua orang kurir yakni inisal FR, dan RT, warga Kecamatan Giri, Banyuwangi.

Berdasarkan pengakuan kedua kurir tersebut, benih lobster itu didapat dari pantai selatan, yakni di wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

Jumlah barang bukti (BB) yang diamankan yakni 11 box berisi 21 ribu benih lobster, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliar.

Baca Juga: Pemprov Jatim Dukung Banyuwangi Kembangkan Sapi Belgian Blue dan Wagyu Bobot 1,5 Ton

“Setidaknya, kami mengamankan 11 box berisi 21 ribu benih lobster,” jelasnya.

“Dengan 21 ribu benih lobster itu, Negara dirugikan sebesar Rp. 1,5 miliar. Dan, pengakuannya, kedua kurir ini sudah melakukan empat kali pengiriman benih lobster,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara, untuk jenis benih lobsternya, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam perkara tersebut.

“Untuk jenis benih lobsternya, kami masih melakukan pendalaman apakah jenis benih lobster pasir, atau mutiara. Dan kami, terus melakukan pengembangan dalam perkara ini,” imbuh Mustijat.

Disisi lain, Penanggung Jawab Wilker Balai Karantina Ikan dan Mutu Hasil Perikanan, Banyuwangi, Budhi Prihantha membenarkan, jika Petugas Polresta Banyuwangi mengungkap pengiriman benih lobster secara ilegal.

Baca Juga: Iis Dahlia Ngamuk dan Bertengkar dengan Pasha, Iis: Nih Gue di Bully Mulai di Awal Acara

"Benur atau benih lobster disita masih dalam keadaan segar atau hidup. Kemungkinan bertahan sampai besok,” ucap Budi.

Budi menambahkan, benih lobster ini akan dilepasliarkan di wilayah laut setelah melakukan koordinasi dengan Dinas terkait. Dengan adanya hal itu, pelaku harus tanggung jawab atas perbuatannya dengan dikenakan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal 86 ayat (1) Jo Pasal 12 ayat (1) dan atau Pasal 92 Jo Pasak 26 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan acaman hukuman lima tahun penjara." Ungkapanya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler