Mudik Dilarang, Terminal Arjosari akan Tetap Beroperasi dengan Sistem Pembatasan Bus

4 Mei 2021, 18:09 WIB
Foto: Ilustrasi penyekatan mudik. /Gisela R/ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar.

KABAR BESUKI – Pemerintah resmi melarang mudik mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Terkait larangan ini, Terminal Arjosari di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, akan tetap beroperasi selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 meskipun ada pembatasan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan dihentikannya bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

"Iya kami tetap beroperasi. Untuk AKDP ada larangan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, namun kami tetap buka dan beroperasi untuk melayani masyarakat," kata Koordinator Terminal Bus Arjosari Kota Malang Hadi Supeno di Kota Malang, Jawa Timur, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 4 Mei 2021.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Hadi, Terminal Arjosari Kota Malang tetap beroperasi secara normal karena pada bus AKAP, ada pengecualian operasional kendaraan. Kendaraan yang tetap bisa beroperasi harus memiliki stiker khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Novel Baswedan Dipecat KPK, Jokowi Disebut Langgar Revolusi Mental, Benny K Harman Ingatkan Ini

Mekanisme pembagian stiker dilakukan oleh pemerintah pusat kepada masing-masing operator kendaraan. Bus yang memiliki stiker yang diberikan oleh pemerintah pusat, akan diperbolehkan beroperasi.

"Kalau memang ada stiker pembagian dari pusat, kita perbolehkan untuk beroperasi (di Terminal Arjosari)," kata Hadi.

Demi mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19, pihak Terminal Arjosari melakukan pemeriksaan secara ketat pada bus-bus yang beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021 di Terminal Arjosari.

Baca Juga: Menangis Tersedu-sedu Ternyata Bisa Bikin Badan Jadi Langsing, Kok Bisa? Simak Ini

Langkah pembatasan ini, dalam upaya untuk menekan mudik, agar meminimalisasi penyebaran COVID-19.

"Kami akan memeriksa di lapangan. Stiker akan dipasang oleh operator, saya sebagai pelaksana untuk pemeriksaan lapangan," kata Hadi.

Selanjutnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Bisa Membuat Awet Muda Setiap Saat Tanpa Disadari, No 1 Bikin Terkejut

Berdasarkan yang dimuat dalam Adendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan PPDN tersebut, pemberlakuan pengetatan dibagi pada dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6-17 Mei 2021), yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Pada periode kedua adalah H+7 pasca-masa peniadaan mudik, yang berlaku pada 18-24 Mei 2021. Masa peniadaan mudik, tetap berlaku pada 6-17 Mei 2021, sesuai dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Nasib Naas, Dua Bocah di Riau Terseret Arus Sungai Hingga Meninggal Dunia

Meskipun pemerintah melakukan pengetatan perjalanan dalam negeri, sektor wisata tetap diperbolehkan untuk beroperasi, pada saat masa libur Lebaran.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler