Pemkot Jakarta Pusat Pastikan Seluruh ASN Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran, Pemkot: Alfa Hanya 241 Orang

17 Mei 2021, 21:58 WIB
Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma. /Pikiran Rakyat

KABAR BESUKI - Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma memastikan tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Pusat yang absen atau tidak hadir di hari pertama masuk kerja usai masa libur Lebaran 2021.

"Alhamdulillah tidak ada (absen) semua sudah masuk. Kalau pun tidak ada, tidak masuk karena memang ada pembatasan sesuai surat edaran Badan Kepegawaian Daerah," kata Dhany, Senin 17 Mei 2021.

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, berdasarkan pendataan, seluruh jajaran ASN di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat sejauh ini masuk kerja sesuai dengan aturan yang ada. Selain itu, tidak ada ASN yang melakukan cuti.

Baca Juga: Kasus Penularan Covid-19 Varian India B1617 di Sumatera Selatan Terjadi pada Klaster Keluarga

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BPD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan ada 241 ASN yang tak masuk kerja pada Senin, usai libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

"Jumlah PNS DKI 61.474, yang tercatat alfa sebanyak 241 atau 0,39 persen," kata dia.

Wahyono mengatakan pihaknya tengah mendalami alasan ratusan ASN itu tidak masuk kerja hari ini.

Baca Juga: DPR RI Dukung Transfer Teknologi Pembuatan Vaksin, Puan Support Penghapusan Larangan Ekspor Bahan

Jika terbukti sengaja membolos, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum ASN tersebut.

Namun demikian, sanksi tidak akan diberikan sebelum ada klarifikasi dari ASN yang alfa atau tidak masuk. Hal itu karena tidak menutup kemungkinan ASN sedang menjalankan dinas luar kota.

"Kalau setelah diklarifikasi terbukti alfa, ada sanksi hukuman disiplin pegawai. Ini masih perlu klarifikasi dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Mungkin belum absen karena dinas luar atau lainnya," kata Wahyono.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Aman Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara, 80,8 Persen Orang Bersedia di Vaksin

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti hari Raya Idul Fitri hanya satu hari saja dan libur mengikuti tanggal yang telah ditetapkan.

Jika dihitung hingga Minggu 16 Mei 2021, dapat dipastikan libur terjadi selama lima hari.***

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler