Pemilik Baby Lobster Diburu Kasatpolairud Banyuwangi, Petugas Amankan Sejumlah Barang Bukti Ini

19 Mei 2021, 23:04 WIB
Kasatpolairud Polresta Banyuwangi ungkap pengiriman baby lobster tanpa dilengkapi dokumen /Kabar Besuki. /

KABAR BESUKI - Kasatpolairud Polresta Banyuwangi ungkap pengiriman baby lobster tanpa dilengkapi dokumen yang ada di pelabuhan Ketapang, Banyuwangi pada Rabu, 18 Mei 2021.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasatpolairud Kompol Jeni Al Jauza SH membenarkan bahwa pihaknya mengamankan baby lobster tanpa dilengkapi dokumen.

Penangkapan tersebut dilakukan diatas kapal Very penyebrangan ASDP Ketapang Banyuwangi.

Baca Juga: Sempat Viral Karena Aksi Liputannya, Seperti ini Kelanjutan Nasib Bayu Pradhana di Inews

"Tempat kejadian perkara (TKP) Diatas Kapal Very Penyebrangan ASDP Ketapang Banyuwangi dermaga 3 perairan selat Bali." Kata Kasatpolairud Kompol Jeni Al Jauza SH.

Sebelumnya, hal itu diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat dan pada akhirnya Kasat Polairud beserta anggota melakukan monitoring di pelabuhan penyebrangan ASDP Gilimanuk, Ketapang.

Lanjut Kompol Jeni Al Jauza SH menjelaskan kronologinya, kejadian tersebut pada hari Senin, (17/5/2021) Wita expedisi Kramat Djati menerima barang berupa 81 kardus berisi muatan ikan hias dan bibit bandeng sekira pukul 09.00 WIB.

Dan khusus untuk 2 kardus gudang garam warna coklat bertuliskan Probolinggo dan ikan asin tanpa dilengkapi dokumen dari karantina bahkan tidak masuk daftar manifes yang mana terhadap muatan 2 kardus tersebut mendapatkan uang sebanyak Rp300.000.

Dan semua barang tersebut dimuat dari monumen operasi lintas laut Gilimanuk Bali menggunakan mobil box merk Toyota Dyna warna putih.

mobil box merk Toyota Dyna untuk mengangkut diamankan petugas /Kabar Besuki.

Baca Juga: Krisis Iklim, Walhi Sebut Kerusakan Alam Semakin Parah

Setelah kapal akan sandar mobil tersebut langsung diamankan oleh Satpolairud Polresta Banyuwangi dan di giring ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan tersebut, ternyata ditemukan 130 bungkus plastik bening yang berisikan baby lobster dengan total keseluruhan yaitu 19.500 benih di dalam dua kardus warna coklat dituliskan Probolinggo dan ikan asin.

"Kemudian, kendaraan tersebut digirung ke Mako Satpolairud untak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kemudian setelah diperiksa satu persatu kardus yg ada dalam mobil truk akhirnya ditemukan 2 kardus gudang garam yang setelah di buka terdapat baby lobster yang dikemas dalam 130 bungkus kantong plastik bening dengan total keseluruhan yaitu 19.500 benih, dan selanjutnya dilakukan proses sidik lebih lanjut." Kata Kompol Jeni Al Jauza SH.

Baca Juga: Beredar Isu Lakukan Tindak Kejahatan Keuangan, Menempatkan Trump Organization dalam Proses Penyelidikan

Diketahui sopir dari expedisi yang diduga tengah mengangkut baby lobster tersebut berinisial DA asal Bogor, sementara kernetnya AN asal Jakarta Utara.

Atas adanya kejadian tersebut, petugas mengamankan 1 unit mobil box merk Toyota Dyna warna putih beserta kunci dan STNK, baby lobster jenis pasir sebanyak 19.500 ekor, 1 lembar tiket penyebrangan Bali-Ketapang, 2 kardus warna cokelat bertuliskan 'Gudang Garam', 2 plastik warna hitam, 130 karet, 30 kantong plastik bening dan 5 unit HP.

Untuk selanjutnya, baby lobster akan dilepaskan di laut oleh petugas karantina ikan Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Pegiat Media Sosial Kritik Atta Halilintar yang Kerap Umbar Privasi, Acursio Aizar: Semua Hal Dijadikan Konten

Adapun tindak pidana Pasal 92 jo pasal 26 ayat (1) Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Undang - undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sementara, Kompol Jeni Al Jauza SH mengatakan bahwa kasus ini akan dikembangkan untuk memburu pemilik asli baby lobster tersebut.

"Kasus ini di kembangkan tetap kita buru pemilik asli baby Lobster sampai ke Bali Denpasar dan juga harus berhasil menangkap pemiliknya." Katanya.***

Editor: Ayu Nida LF

Tags

Terkini

Terpopuler