Tanggapi Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal, Tahjo Kumolo Usulkan ASN Bersangkutan Dipecat

22 Mei 2021, 15:39 WIB
Foto Menteri Tjahjo Kumolo/instagram.com/kemenpanrb /

KABAR BESUKI – Setelah hebohnya  pemberitaan jual beli vaksin Covid-19 secara Ilegal yang dilakukan oleh tersangka ASN dalam beberapa waktu terdekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo akhirnya angkat bicara.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengusulkan tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli vaksin COVID-19 secara ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut) tersebut dipecat.

"ASN tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal jika terbukti bersalah. Mereka saya usulkan dipecat," ujar Menteri Tjahjo Kumolo, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Orang Tua yang Memiliki Anak Kembar Ternyata Lebih Berisiko Mengalami Perceraian, Begini Kata Pakar

Seperti yang diketahui, saat ini ketiga oknum ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jika terbukti bersalah yang melakukan tindak pidana dapat diberhentikan dengan tidak hormat sambil menunggu proses hukum selesai.

Tjahjo Kumolo berharap agar penegakan hukum yang tegas bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dapat menimbulkan efek jera.

Baca Juga: 4 Cara Diet Sangat Bahaya Menurut Ahli, Termasuk Diet Tanpa Karbohidrat

"Kita harus tegas penegakan aturan ASN. Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi di masa depan," papar Tjahjo Kumolo.

Ia menyesalkan adanya oknum ASN yang mencari kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi di tengah situasi pandemi COVID-19.

"Vaksinasi COVID-19 adalah program nasional yang harus kita dukung. ASN harus menjadi contoh bukan bersikap sebaliknya," tuturnya.

Baca Juga: Seorang Dokter Bagikan Pengalaman di TikTok Lantaran Pernah Mengusir Kaesang di Sebuah Bandara, Auto Malu!

Sebagai tindak lanjut dari peristiwa yang merugikan masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan segera berkirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dilakukan proses pemeriksaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Selama proses hukum berlangsung yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai PNS," ungkap Tjahjo Kumolo.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi berpendapat bahwa akan memberikan sanksi tegas yakni pemecatan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.

Seperti yang diketahui, vaksin COVID-19 tersebut yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta Medan, namun oleh tersangka justru diperjualbelikan di luar.

Baca Juga: Perhatikan! Teh Celup Ternyata Tidak Boleh Diseduh Terlalu Lama, Ini Bahayanya

Sementara itu, tersangka suap dalam pemberian vaksin COVID-19 ilegal kepada beberapa kelompok masyarakat di Kota Medan, tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Dalam kasus jualbeli Vaksin COVID-19, pihak polisi menyatakan terdapat empat tersangka kasus tersebut antara lain:
1. SW (40) agen Properti Medan Polonia (pemberi suap)
2. dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan (penerima suap)
3. KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut (penerima suap)
4. SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.

Pada tersangka SW sebagai dalang utama dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Perhatikan! Teh Celup Ternyata Tidak Boleh Diseduh Terlalu Lama, Ini Bahayanya

Sedangkan untuk tersangka IW dan KS dijerat dalam Pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Selain itu,  untuk SH yang berperan memberikan vaksin dijerat dalam Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan juga akan dijerat dengan Pasal tindak pidana korupsi).***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler