Menaker Ida Fauziyah: Pembuatan Kartu Kuning Gratis, Ini Cara Daftarnya Bagi Pencari Kerja Wajib Baca!

20 Juni 2021, 21:17 WIB
Foto Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/instagram/@idafauziyahnu /

KABAR BESUKI – Bagi pencari kerja, kartu kuning sebagai hal yang wajib dimiliki. Biasanya pendaftarannya dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan setempat. Informasi terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning itu.

Untuk mendapatkan Kartu kuning tersebut para pencari kerja perlu mendaftarkan diri, dengan datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Apabila kartu kuning akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Beri Alat Usaha kepada Nenek Tukijah, Sebagai Penunjang Pemulihan Ekonomi

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," ujar Menaker Ida Fauziyah, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi Kemnaker, Minggu, 20 Juni 2021.

Dari data terbaru, permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah, yang dipengaruhi beberapa hal seperti adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: CPNS 2021: Setjen DPR RI Buka 75 Formasi, Ini Posisi yang di cari dan Link Pendaftarannya

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal tersebut juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," papar Menaker Ida.

Baca Juga: Terkait Penembakan Pemred Media Online di Sumut, Muhaimin Iskandar Sebut ‘Alarm’ Kebebasan Pers di Indonesia

Menurut Menaker Ida, ada beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ungkapnya.

Selain itu, Menaker Ida juga memaparkan bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Dengan demikian, data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," ujar Menaker Ida.

Sebagai informasi, kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.

Baca Juga: Memberi Handphone ke Anak Usia 6 Bulan Hingga 2 Tahun Bisa Bikin Kemampuan Bicaranya Jadi Lambat

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara itu, terdapat di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk pengajuan kartu kuning secara manual atau datang langsung, pencari kerja dapat melampirkan persyaratan berikut ini:

Baca Juga: Update Covid-19: DKI Jakarta Menyumbang Lebih dari 5.000 Kasus Positif, Menag Perketat Protokol Kesehatan

1.Fotokopi KTP yang masih berlaku

2.Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar

3.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

4.Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki

5.Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Sedangkan untuk pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website https://karirhub.kemnaker.go.id atau dapat dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Baca Juga: Jumlah Kematian yang Meningkat Disebabkan Karena Mengabaikan Gejala Covid-19, Para Ahli Ungkap Hal Ini

Adapun demikian, berikut cara mendaftarkan diri melalui karir hub:

  1. Masukan No. KTP, No. HP, Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang”

Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

  1. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karir hub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati

Jika akan mencetak kartu kartu kuning, pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler