Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut

22 Juli 2021, 14:14 WIB
Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut /Tangkapan layar YouTube Cokro TV/

KABAR BESUKI – Dikabarkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama di BRI.

Mendengar hal ini, aktivis media sosial Ade Armando bersyukur Rektor IU Ari Kuncoro akhirnya mengundurkan diri sebagai komisaris.

“Rektor UI Mundur dari Posisi Wakil Komut BRI! Terimakasih Pak!,” tulis Ade Armando, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Facebook Ade Armando.

Baca Juga: Rocky Gerung Bicara Mengenai Indikasi Kartel Profesor di Balik Rangkap Jabatan Rektor UI hingga PPKM Level 4

Ari Kuncoro memilih posisi di lembaga akademis ketimbang di lembaga perbankan nasional.

Bagi Ade Armando, dengan demikian persoalan itu tak kunjung selesai setelah Rektor IU mengundurkan diri dari kursi kepresidenan Wakil Presiden Komisaris BRI.

Sesuatu harus segera diperbaiki. Pada postingan sebelumnya, Ade Armando mengkritik PP yang mengizinkan pencabutan jabatan ganda Rektor UI.

Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris Utama, Ade Armando: PP Bermasalah Tetap Dicabut

Baca Juga: Refly Harun Tanggapi Rangkap Jabatan Rektor UI Sebagai Komisaris BUMN: Harusnya Sudah Mengundurkan Diri

“Rektor UI sudah tidak lagi rangkap jabatan. Tapi PP bermasalah tetap perlu dicabut,” tulis Ade Armando.

Payung hukum tersebut disebutkan oleh Ade Armando, peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2021 tentang status Universitas Indonesia.

Peraturan ini merevisi PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Anggaran Dasar Universitas Indonesia yang salah satunya melarang rektor dan wakil rektor bertugas di BUMN.

Baca Juga: Rocky Gerung Kritik Tajam Perubahan Statuta Demi Jabatan Komisaris BUMN untuk Rektor UI

Dalam PP 75 Tahun 2021, aturannya diubah. Pasal 39 c mengatur bahwa salah satu rektor dan wakil rektor dilarang menjalankan fungsi pengurus perusahaan umum.

Artinya, menurut pasal ini, rektor dan wakil rektor IU masih bisa duduk di dewan komisaris perusahaan publik.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Facebook Ade Armando

Tags

Terkini

Terpopuler