Sentul City Bantah Isu Penolakan Warga Terkait Klaim Tanah di Bojong Koneng, Faisal Farhan: Warga yang Mana?

22 September 2021, 06:15 WIB
Sentul City Bantah Isu Penolakan Warga Terkait Klaim Tanah di Bojong Koneng, Faisal Farhan: Warga yang Mana? /Tangkap Layar YouTube.com/CokroTV

KABAR BESUKI - Kuasa hukum Sentul City Faisal Farhan membantah isu penolakan warga terkait klaim tanah oleh pihaknya di Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.

Faisal Farhan mengatakan, saat ini pihak Sentul City sedang melaksanakan corporate action terkait penguasaan lahan di Bojong Koneng.

 

"Kita sedang menjalankan corporate action, di mana corporate action ini kita sedang lakukan pemanfaatan lahan, penataan, dan pemanfaatan aset-aset perusahaan. Karena aset kita khusus di daerah Bojong Koneng kurang lebih 1.100 hektar," kata Faisal Farhan sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube CokroTV pada Selasa, 21 September 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Aksi Penyerobotan Tanah oleh Sentul City Bisa Jadi Bibit Perpecahan Paling Fatal

Faisal Farhan mengatakan, pihak Sentul City mengacu pada PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah terkait penguasaan lahan di Sentul City.

Berbekal regulasi tersebut, Sentul City mengklaim berhak atas tanah seluas 1.100 hektar pada tahun 1990 silam, beserta izin prinsip dan izin lokasinya.

"Acuannya tetep kepada PP 24/1997 tentang pendaftaran tanah. Jadi kita ini riwayatnya mendapatkan tanah seluas 1.100 hektar itu pada tahun 1990, memiliki izin prinsip dan izin lokasi," ujarnya.

Baca Juga: Rocky Gerung Tantang Sentul City Buktikan Legalitas Tanah Garapan: Kapan Dia Beli? Bangsatnya Kan di Situ

Kemudian pada tahun 1993, Sentul City memperoleh SK terkait penerbitan HGB untuk lahan seluas 1.100 hektar di Bojong Koneng yang masa izinnya berakhir pada tahun 2013.

Mengenai hal tersebut, Faisal Farhan mengatakan bahwa Sentul City telah memperpanjang sekaligus memecah HGB di Bojong Koneng pada tahun 2012 dan diterbitkan pada tahun 2014 dengan dua nomor berbeda (HGB 2411 dan 2412).

Dalam dua HGB tersebut, Rocky Gerung menempati tanah seluas 800 meter yang berada dalam irisan keduanya.

"Di tahun 1993 itu keluar SK terhadap penerbitan HGB Nomor 2 Tahun 1994 seluas 1.100 hektar atas nama PT Sentul City, berakhir di tahun 2013. Di tahun 2012, kita lakukan perpanjangan dan pemecahan, sehingga tahun 2014 terbitlah HGB 2411 dan 2412 Bojong Koneng yang di dalamnya terdapat klaim Bapak Rocky Gerung seluas 800 meter, masuk ke dua irisan HGB tersebut," katanya.

Baca Juga: Sentul City Klaim Punya SK Izin Lokasi Tanah Rocky Gerung, Haris Azhar: BPN Buktikan dong Kebenarannya

Mengenai Rocky Gerung yang membeli tanah seluas 800 meter tersebut melalui seorang penggarap, Sentul City telah memperkarakan penggarap tersebut ke ranah hukum.

Faisal Farhan bahkan menyebut penggarap yang menyerahkan tanah garapannya kepada Rocky Gerung telah usai menjalani hukuman tujuh bulan penjara.

"Sudah pernah kita proses secara hukum dan dipidana tujuh bulan penjara," ujar dia.

Baca Juga: Haris Azhar Sebut Rocky Gerung Peroleh Tanah Garapan Secara Sah: Dia Beli dari Orang yang Jelas Menggarap

Faisal Farhan mengklaim bahwa pihak Sentul City juga mendapatkan dukungan warga Bojong Koneng untuk menjalankan aktivitas bisnisnya, khususnya terkait penguasaan tanah di sekitar wilayah tersebut.

Faisal Farhan justru mempertanyakan warga Bojong Koneng yang menentang rencana penggusuran oleh Sentul City sebagaimana yang ramai diberitakan.

"Kita dalam hal ini bersama-sama dengan warga Bojong Koneng, kita didukung program kita oleh warga-warga setempat. Jadi kalau memang diklaim yang mengumpulkan pihak-pihak itu, ya bisa ditanyakan, terus warganya warga yang mana?," tuturnya.***

Editor: Rizqi Arie Harnoko

Sumber: YouTube Cokro TV

Tags

Terkini

Terpopuler