KABAR BESUKI – Haris Azhar kembali menantang Sentul City mengenai kelengkapan dokumen administrasi yang diklaimnya mengenai tanah yang ditempati Rocky Gerung saat ini.
Seperti diketahui Sentul City sempat mengklaim bahwa pihaknya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang ditempati Rocky Gerung.
Oleh karenanya, Sentul City memberikan ancaman akan melakukan penggusuran terhadap rumah Rocky Gerung.
Menanggapi hal ini, Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung justru menemukan adanya kejanggalan mengenai kepemilikan HGB Sentul City.
Baca Juga: Marlina Octoria Akui Ogah Berdamai dengan ayah Taqy Malik: Proses Hukum Tetap Jalan
Haris Azhar mengatakan bahwa ada beberapa syarat pembuatan HGB yang tidak dipenuhi oleh Sentul City.
“Dalam sejarahnya tanah itu ada PTPN, setelah PTPN selesai, PTPN kan Cuma dipinjemin sama negara, setelah selesai otomatis diambil negara, tiba-tiba negara ada yang ngajuin, ‘eh lahan-lahan itu gue pake deh’ keluarlah SK izin lokasi, muncul itu Sentul City” kata Haris Azhar seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube VDVC Talk.
Menurut Haris Azhar, jika seseorang atau perusahaan menginginkan untuk mendapatkan sebuah izin lokasi, seharusnya mereka harus menguasai sejumlah mayoritas lahan yang diinginkan.
Seperti diketahui bahwa Sentul City sempat mengklaim bahwa pihaknya memiliki lahan ribuan hektar termasuk yang ditempati Rocky Gerung saat ini.