“Artinya, tunjukin dong, mana yang elu bilang disini 2.500 atau SKnya dulu 3.000 sekian, mana?” kata Haris Azhar.
Lebih lanjut, Haris Azhar mengatakan bahwa jika dilihat lokasinya saat ini, Sentul City seharusnya tak bisa menguasai sejumlah mayoritas lahan. Pasalnya, masih ada masyarakat yang menguasai beberapa hektar lahan tersebut.
Haris Azhar juga mengatakan bahwa izin lokasi yang dimiliki Sentul City kapan saja bisa dicabut oleh negara lantaran lahan yang diklaim masih kosong dan tidak digunakan.
“Artinya masih kosong dan izin lokasi itu kalau dia diberikan dalam kurun waktu tertentu dan tidak digunakan, boleh dicabut,” jelas Haris Azhar.
Haris Azhar juga mengatakan bahwa ia merasa curiga atas kepemilikan izin lokasi dan HGB yang diklaim oleh Sentul City.
Haris Azhar juga meminta pihak BPN membuktikan adanya kebenaran dan mengungkap bukti-bukti mengenai keluarnya SK izin lokasi yang dimiliki oleh Sentul City.
“Jadi menurut saya banyak yang perlu dipertanyakan, kan dia perlu dapat persetujuan, buka dong, BPN tunjukin kalau BPN itu kabupaten Bogor tunjukan dong kalau mereka kasih SK itu bener, di support dengan bukti-bukti yang bener, tunjukin dong,” pungkasnya.***