2 Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Politisi PKB: Wajib Dihukum Mati

30 Oktober 2021, 12:30 WIB
2 Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Politisi PKB: Wajib Dihukum Mati /@luqmannkri

KABAR BESUKI – Anggota DPR RI Fraksi Partai PKB Luqman Hakim menyoroti kasus dua oknum kepolisian yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua.

Luqman Hakim mengatakan bahwa jika dua oknum polisi tersebut terbukti bersalah maka wajib untuk dihukum mati karena dianggap sebagai pembantu pemberontak.

“Polisi pemberontak wajib dihukum mati,” kata Luqman Hakim seperti dikutip Kabar Besuki dari cuitannya di Twitter pada 30 Oktober 2021.

Melalui cuitannya itu, Luqman Hakim juga meminta agar pihak kepolisian melakukan evaluasi terkait sistem rekrutmen anggota kepolisian.

Hal tersebut diperlukan guna menanamkan sikap nasionalisme yang lebih kuat kepada para anggota polisi agar tak mudah jadi penghianat atau pemberontak.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Jurnalis India Lebih Mengerti Problem Dalam Negeri Dibandingkan Orang Indonesia Sendiri

“Perlu dievaluasi sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, agar dapat lebih kuat menanamkan nasionalisme ke anggota Polri,” ujar Luqman Hakim.

Pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Kompolnas bahkan menyebut dua oknum anggota polisi itu sebagai penghianat lantaran menjual amunisi kepada pemberontak.

“Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah penghianat,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti seperti dikutip dari Antara.

Dua oknum polisi tersebut ternyata berasal dari Polres Nabire dan Polres Yapen. Saat ini kedua oknum polisi tersebut telah ditangkap oleh Satgas Operasi Nemangkawi di Nabire atas dugaan terlibat penjualan amunisi kepada KKB.

Baca Juga: Terkuak Alasan Kesaksian Danu Berubah-ubah Saat Diperiksa, Pengacara Ungkap Hal Ini

Jika terbukti bersalah, Poengky mengatakan bahwa dua oknum polisi tersebut harus dihukum berat, seperti dihukum mati.

“Jika terbukti benar, harus dihukum berat,” tegas Poengky.

Lebih lanjut, Poengky menjelaskan bahwa tindakan dua oknum polisi tersebut dapat dijerat Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Berdasarkan Undang-undang tersebut, tindakan dua oknum polisi tersebut bisa dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

“Bisa dipenjara setinggi-tingginya 20 tahun,” jelas Poengky.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Twitter @LuqmanBeeNKRI

Tags

Terkini

Terpopuler