KABAR BESUKI - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung turut menanggapi UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Rocky Gerung menyebut ada tukar tambah politik di balik keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
Rocky Gerung menyebut MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dengan syarat tertentu ibarat penjual mangga yang tetap memberikan buah mangga busuk untuk dijual seolah-olah seperti mangga yang masih higenis.
"Kita semua heboh dengan putusan dari MK, jadi orang menganggap bahwa tetap ada tukar tambah politik di dalam proses judicial review itu atau proses memutuskan. Itu sama seperti ada orang beli mangga, terus tukang mangganya bilang 'Ya ini mangganya busuk tapi tetep mangga jadi beli aja'," kata Rocky Gerung sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Jumat, 26 November 2021.
Rocky Gerung mempertanyakan sikap MK yang seolah tak mempunyai pendirian tegas di balik keputusannya terhadap UU Cipta Kerja.
Dia juga mempertanyakan syarat dari MK yang menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku selama periode revisi sejak putusan ditetapkan.
"Jadi UU Cipta Kerja ini dinyatakan MK sebagai barang busuk tapi dia tetep sebagai barang, karena itu dihidangkan juga. Kapan dia jadi sehat nanti? Kalau dia ditunggu dua tahun lagi," ujarnya.
Rocky Gerung menegaskan bahwa UU Cipta Kerja yang baru saja dinyatakan inkonstitusional oleh MK secara bersyarat sudah bermasalah sejak awal.
Akan tetapi kata dia, di sisi lain MK juga masih memiliki hutang budi dengan DPR, presiden, dan oligarki sehingga terjadi akal-akalan dengan memberikan tenggat waktu untuk merevisi UU Cipta Kerja hingga dua tahun ke depan.
"Jadi sebetulnya barang yang memang udah melanggar konstitusi, tetapi karena tukar tambah politik MK mesti selamatkan muka DPR, muka oligarki, muka presiden, maka dibikinlah akal-akalan itu," ucapnya.
Rocky Gerung juga meminta agar MK bersikap tegas terhadap UU Cipta Kerja yang sudah banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Menurutnya, UU Cipta Kerja dinilai cacat sejak awal penyusunannya karena isinya banyak yang dinilai bermasalah.
"Tapi tetap intinya MK harus tegas ini barang busuk atau bukan. Proses pembentukannya yang disebut uji formil, cacat formilnya karena memang isinya juga cacat," tuturnya.***