KABAR BESUKI - Ahli hukum tata negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait kunjungan Polda Jabar ke rumah Habib Bahar bin Smith.
Seperti diketahui, media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang memperlihatkan beberapa petugas kepolisian mendatangi rumah Bahar bin Smith di daerah Bogor.
Video tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan hangat warganet. Namun setelah dikonfirmasi, maksud pihak kepolisian mendatangi rumah Bahar bin Smith ternyata untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Penyidik ditreskrimum Polda Jabar datang ke kediaman Bahar bin Amith adalah untuk menyerahkan SPDP,” kata Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago seperti dikutip Kabar Besuki dari Prfmnews-pikiran rakyat.
Pihak Polda Jabar mengatakan bahwa kasus Bahar bin Smith terkait ujaran kebencian telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Refly Harun menyebut bahwa jika penegakan hukum terus seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan semua pengkritik pemerintah atau Presiden Jokowi bisa saja ditangkap dan dikenakan pasal terkait ujaran kebencian.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Banyuwangi, Kamis 30 Desember 2021: Pagi Hari Cuaca Cerah Berawan dengan Suhu 27°C
“Kalau urusannya ujaran kebencian terus, bisa-bisa semua pengkritik Jokowi ditangkap dikenakan pasal, karena kenapa? Karena bagi buzzer, mereka yang mengkritik Jokowi karena kebencian,” kata Refly Harun seperti dikutip dari kanal Youtube pribadinya.
Refly Harun juga mengatakan bahwa tidak seharusnya kritik yang dilayangkan oleh Bahar bin Smith diperkarakan atau dipidanakan.
Karena menurutnya, Bahar bin Smith hanya memanfaatkan haknya sebagai warga negara untuk mengontrol pemerintahan.
“Sekali lagi kasus yang sebenarnya cukup ranah jawab menjawab dalam media sosial, ranah demokrasi, kemudian diadu-adukan dalam tindak pidana, kalau menurut saya ya seharusnya tidak perlu ,” ujar Refly Harun.
Menurut Refly Harun, pihak yang melaporkan Bahar bin Smith juga bukan termasuk orang yang dirugikan atas kritik yang dilayangkan oleh Bahar bin Smith.
“Sesungguhnya pihak pelapor bukan orang yang dirugikan, pihak pelapor bukan orang yang katakanlah rugi, dihina, atau terhina dengan pernyataan Habib Bahar, tapi melaporkan, karena pekerjaannya memang tukang lapor,” tandasnya.
Refly Harun mengatakan bahwa kasus ini justru bisa dibalik lantaran pihak pelapor yang justru terkesan menyebar kebencian terhadap Habib Bahar.***