KABAR BESUKI - Aktivis sosial Lieus Sungkharisma mengaku yakin gugatan ke MK untuk membatalkan aturan presidential treshold 20 persen akan dikabulkan.
Lieus Sungkharisma yakin bahwa gugatan ke MK untuk membatalkan aturan presidential treshold 20 persen akan dikabulkan karena memiliki dasar hukum yang kuat.
Lieus Sungkharisma menyebut gugatan ke MK untuk membatalkan aturan presidential treshold 20 persen akan dikabulkan karena aturan tersebut sangat bertentangan dengan UUD 1945.
Lieus Sungkharisma diketahui merupakan salah satu tokoh yang turun ke jalan dan mendatangi MK untuk mengajukan gugatan terhadap aturan presidential treshold 20 persen bersama rombongan PB HMI dan DPD RI pada Senin, 27 Desember 2021 lalu.
Lieus Sungkharisma mengaku memperoleh pencerahan dari Refly Harun bahwa aturan presidential treshold 20 persen bukanlah gagasan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagaimana narasi-narasi yang kerap dilontarkan oleh pihak-pihak yang tetap bersikukuh dengan aturan yang berlaku saat ini.
Sebaliknya kata dia, aturan presidential treshold merupakan keinginan dari partai politik besar untuk melanggengkan hegemoninya dalam setiap pemilihan umum (pemilu).
"Terang-terangan setelah mendengar Bung Refly Harun menjelaskan panjang lebar termasuk fitnah bahwa (presidential treshold) 20 persen ini SBY yang mau, saya rasa ini jahat. Kita harus jelaskan ke masyarakat bahwa ini bukan Pak SBY punya mau, itu partai-partai besar yang mau," kata Lieus Sungkharisma sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari sebuah video yang ditayangkan oleh kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 30 Desember 2021.